Arus Terkini

Perguruan Tinggi dan UMKM Bisa Terlibat Industri Pertambangan, Tokoh Muda Kaltim Tekankan soal Independensi Kampus 

Selasa, 21 Januari 2025 9:35

Daniel Mahendra Yuniar/ HO

ARUSBAWAH.CO - Adanya draft Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk jadi usulan inisiasi turut direspon salah satu tokoh muda di Kalimantan Timur (Kaltim), Daniel Mahendra.

Diketahui, dalam draft RUU Minerba itu, ada beberapa hal yang jadi perhatian.

Yakni, soal perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Perihal ini, dalam penjelasan Daniel Mahendra yang diterima Arusbawah.co, ia sampaikan bahwa ada ancaman tambang ilegal yang bikin lingkungan rusak, konflik sosial, dan pendapatan negara melayang.

"Yang lebih parah, UMKM jangan sampai cuma jadi alat buat melegitimasi tambang ilegal. Solusinya? Harus ada aturan tegas, pengawasan ketat, dan kerja bareng antara pemerintah, UMKM, kampus, sama perusahaan tambang. Jadi, tambang bisa jalan dengan transparan, nggak ngerusak, dan tetap kasih manfaat nyata buat semua. Melihat birokrasi yang awut-awutan soal pertambangan, apakah ini solusi apa masalah baru?," ujarnya.

Daniel melihat bahwa birokrasi yang sering ribet dan awut-awutan dalam urusan tambang, keterlibatan UMKM dan kampus sebenarnya bisa jadi peluang besar, tapi juga berisiko jadi masalah baru kalau tidak diatur dengan bener.

"Kalau regulasi dan pengawasan tetap lemah, bisa-bisa malah makin banyak celah buat tambang ilegal berkedok "legal" lewat UMKM. Jadi, kunci utamanya bukan cuma soal aturan, tapi juga soal eksekusi dan transparansi. Kalau semua pihak serius jalani perannya, ini bisa jadi solusi yang bener-bener berdampak positif. Tapi kalau birokrasi tetap semerawut, ya malah jadi masalah baru yang lebih ruwet lagi," katanya.

Ia juga menekankan bahwa masalah bisa tambah ruwet kalau melihat kondisi kampus yang sekarang juga tidak seindependen dulu.

"Banyak kampus sudah dikuasai oligarki alumni yang sekarang jadi pejabat pemerintah atau anggota dewan, jadi rawan kepentingan pribadi atau golongan. Kalau mereka ikut main di urusan tambang, bukannya inovasi dan kontribusi positif yang diutamakan, tapi malah bisa jadi ajang cari untung buat kelompok tertentu,"

"Mahasiswa, yang seharusnya bisa jadi suara kritis dan independen, sekarang sering kehilangan ruang untuk bersikap objektif. Kalau begini terus, kolaborasi kampus di dunia tambang malah bisa makin memperburuk situasi daripada menyelesaikan masalah. Transparansi dan integritas semua pihak jadi harga mati kalau mau sistem ini berhasil. Akan jadi baik jika penambang mengedepankan nurani sebagai panduan etik moral bukan sekedar mencari cuan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI menyepakati hasil pembahasan draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.

Dalam usul inisiatif itu, perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Ketua Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara pada hari ini (20/1).

Setidaknya ada empat poin penting dalam pembahasan utama itu.

Pertama, hilirisasi di Indonesia harus dipercepat. Hal ini harus dilakukan untuk mencapai swasembada energi dan hilirisasi.

Kedua, pengundangan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.

“Ketiga, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan keempat tentunya UMKM,” kata Bob dalam rapat pleno yang dipantau secara daring melalui siaran youtube TV Parlemen pada Senin (20/1).

Pemberian WIUP mineral kepada perguruan tinggi akan dicantumkan dalam pasal baru, yakni pasal 51A. Berdasarkan paparan rapat, berikut bunyi pasalnya:

1. WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas

2. Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

– luas WIUP Mineral Logam

– akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau

– peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral Logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

Bob mengatakan keempat perubahan ini untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan rakyat di area pertambangan.

Hal ini agar masyarakat tidak hanya terkena debu batu bara ataupun kegiatan eksplorasi mineral lainnya.

Dia menyebut, pengelolaan tambang ini juga akan mengarahkan perkembangan masyarakat dari agraris menjadi masyarakat industri. (pra)

Tag

MORE