Parlementaria

Perda Nomor 5/2019 Menjamin Masyarakat Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis

Sabtu, 11 Juni 2022 7:59

Sebagai upaya memastikan perlindungan hukum dan pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, DPRD Kaltim gencar sosialisasi Perda nomor 05 Tahun 2019

SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama gencar menggelar sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah nomor 05 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Menurutnya edukasi tentang bantuan hukum pada masyarakat penting dilakukan. Sebab masih banyak masyarakat belum mengetahui cara mendapat bantuan hukum. Kalau pun dapat, anggaran untuk membantu penyelesaian kasus pun masih terbatas.

"Hadirnya Perda Nomor 5/2019 ini menjamin masyarakat tidak mampu mendapat bantuan hukum secara gratis,"kata Romadhony pada, Sabtu (10/06/2022) saat sosialisasi di Jl Biawan, Gang 2, RT 06 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Mas Dony, begitu dia disapa mengatakan bahwa agenda sosialisasi itu guna memastikan adanya pemenuhan hak-hak bagi masyarakat kecil, terkhusus dari segi persoalan hukum.

Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.

Rusdiono, praktisi hukum yang hadir sebagai narasumber menggambarkan, litigasi mencakup proses penanganan perkara di pengadilan, sedangkan non litigasi meliputi penyuluhan hukum, pendampingan, penelitian, mediasi, konsultasi, dan lain sebagainya.

Masyarakat tidak mampu bisa mengakses bantuan hukum gratis itu melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah ditunjuk dan terakreditasi.

"Masyarakat bisa dengan menyertakan dokumen tentang perkara, serta surat keterangan miskin dari kelurahan setempat,"paparnya.

Kepada masyarakat yang antusias hadir dalam Sosper tersebut, Rusdiono menyebutkan bahwa cakupan Perda itu sangat luas.

Dulu kata Dia, masyarakat mau konsultasi hukum sangat kesulitan, tidak sedikit masyarakat Kaltim bermasalah hukum tetapi dia juga menghadapi masalah ekonomi.

"Makanya saya katakan Perda ini sangat luar biasa. Semoga dengan Perda ini sedikit menjawab masalah yang dihadapi masalah masyarakat, khususnya persoalan hukum,"pungkasnya.

(ADV)

Tag

MORE