Arus Publik

PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara

Perbandingan Konsesi PT BUMNU dengan KPC, MHU, dan Kideco Jaya Agung di Kalimantan Timur

Minggu, 30 November 2025 18:59

ILUSTRASI - PT BUMNU akan kelola lahan tambang dengan konsesi 26 ribu hektar/ Foto: Pexels

ARUSBAWAH.CO - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) untuk mengelola konsesi tambang batu bara eks PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang kini diberikan pemerintah.

Luas konsesi yang dikelola BUMNU mencapai sekitar 26 ribu hektare.

Data perizinan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) di sektor pertambangan kini sudah tercatat lengkap dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.

Berdasarkan dokumen tersebut, BUMNU memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan nomor 30122200142780004, yang menjadi landasan hukum bagi perusahaan untuk mulai melakukan kegiatan eksplorasi batu bara.

Izin yang diberikan berada pada tahap eksplorasi, artinya BUMNU memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan analisis potensi cadangan batu bara sebelum masuk ke tahap operasi produksi.

Komoditas yang tercatat dalam izin ini adalah batubara, sesuai dengan karakteristik wilayah tambang di Kalimantan Timur.

Wilayah izin usaha pertambangan BUMNU mencakup area yang sangat luas, yakni 26.908 hektare yang seluruhnya berada di Kabupaten Kutai Timur.

Lantas, berikut perbandingan luasan konsensi tambang PT BUMNU, dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan besar tambang di Kaltim yang sudah lebih dahulu beroperasi. 

Data diambil dari situs Minerba One Data Kementerian ESDM: 

Berau Coal (Berau) 

  • Luas Konsesi: 78.004 hektar 
  • Tanggal Berlaku Izin: 31 Januari 2025
  • Tanggal Berakhir Izin: 26 April 2035

Kideco Jaya Agung (Paser)

  • Luas Konsesi: 33.887 hektar 
  • Tanggal Berlaku Izin: 16 Desember 2022
  • Tanggal Berakhir Izin: 13 Maret 2033

Multi Harapan Utama (Kukar) 

  • Luas Konsesi: 30.676
  • Tanggal Berlaku Izin: 30 September 2025
  • Tanggal Berakhir Izin: 1 April 2032

Kaltim Prima Coal (Kutim)

  • Luas Konsesi: 61.543 hektar 
  • Tanggal Berlaku Izin: 31 Desember 2021
  • Tanggal Berakhir Izin: 31 Desember 2031

PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) di Kutim 

  • Luas Konsesi: 26.908 hektar 
  • Tanggal Berlaku Izin: 4 Maret 2025
  • Tanggal Berakhir Izin: 4 Maret 2032

Dari data tersebut terlihat bahwa luas konsesi BUMNU cukup signifikan, meski masih lebih kecil dibandingkan perusahaan-perusahaan besar seperti Berau Coal dan Kaltim Prima Coal.

Meski demikian, hingga kini belum diketahui, kapanj PT BUMNU akan mulai melakukan eksplorasi di luasan konsesi seluas 26 ribu hektare tersebut. (pra)

 

Tag

MORE