Penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditangkap Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 15.44 WIB.
Kadiv Humas Mabes Polri Dedy Prasetyo akan menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers pukul 19.00 WIB malam ini.
"Ya, nanti malam pukul 19.00 yang rilis Kabag sama Direktur Siber,"kata Dedy Singkat.
Sebelumnya, Bambang dan Ahmad Khozainudin menggugat presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni memberi dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.