ARUSBAWAH.CO - Dugaan penyalahgunaan lahan transmigrasi menjadi temuan awal hingga dilakukannya penggeledahan di Kantor perusahaan tambang di Kutai Kartanegara, PT Jembayan Muarabara (JMB).
Kantor PT JMB yang digeledah itu berlokasi di Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda.
Penggeledahan dilakukan kurang lebih empat jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) pada 20 November lalu.
Soal penggeledahan ini, pihak Kejati Kaltim sudah memberikan rilisnya.
Disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (21/11/2024).
"Tindakan penggeledahan ini merupakan upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi dan reklamasi lahan pertambangan batubara oleh PT JMB," ujarnya.
Toni Yuswanto belum membeber detail, apakah pemanfaatan lahan trasmigrasi itu berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan atau aktivitas lainnya.
Lantas apa sebenarnya kaitan dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi tersebut?
Belum diketahui pasti detail persoalannya. Namun, berdasarkan informasi dihimpun, kasus ini juga tak lepas dari adanya laporan masyarakat yang menduga PT JMB memanfaatkan lahan transmigrasi secara tidak sah.
Lahan tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi program pemerintah dalam mendukung kehidupan para transmigran, diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, seperti aktivitas bisnis skala besar.
Dari sana, investigasi kemudian berkembang menjadi penemuan bukti awal adanya pelanggaran yang berujung pada penggeledahan Kantor PT JMB.
Kejati Kaltim pun meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Dari hasil penggeledahan, ada beberapa yang telah disita, untuk perkembangan penyidikan lebih lanjut.
“Semua barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara,” lanjut Toni Yuswanto.
Sebagai informasi, data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Jembayan Muarabara adalah perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan dengan nomor 503/1231/IUP-OP/DPMPTSP/VII/2017.
Luasan sesuai IUP adalah 6.959 hektar dengan lokasi di Kutai Kartanegara (Kukar). (pra)
