ARUSBAWAH.CO - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lingkungan Hidup di Kota Samarinda tidak hanya membahas persoalan pencemaran maupun bencana lingkungan.
DPRD Kota Samarinda juga memasukkan tata kelola persampahan sebagai salah satu materi penting yang akan diatur dalam regulasi tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa persoalan sampah memiliki keterkaitan erat dengan upaya menjaga kualitas lingkungan.
Karena itu, menurutnya, diperlukan aturan daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan sampah secara lebih terarah.
Dalam pembahasan raperda, berbagai metode pengolahan sampah ikut menjadi bahan diskusi.
Selain penggunaan insinerator yang belakangan banyak diperbincangkan, DPRD juga menelaah sejumlah teknologi lain yang dinilai memiliki potensi untuk diterapkan di Samarinda.
“Teknologi pengelolaan sampah terus berkembang. Ada juga alternatif lain seperti pirolisis yang dinilai mampu mengubah sampah menjadi produk yang lebih bermanfaat,” ujarnya.
Kendati demikian, Kamaruddin menilai pemilihan teknologi bukan menjadi prioritas utama dalam tahap penyusunan raperda.
Menurutnya, pemerintah daerah terlebih dahulu harus memiliki dasar hukum yang kuat agar setiap kebijakan pengelolaan sampah memiliki landasan yang jelas.
Ia mengatakan keberadaan regulasi tersebut akan memudahkan pemerintah dalam menentukan kebijakan lanjutan, termasuk menetapkan teknologi pengolahan sampah yang paling sesuai dengan kondisi Kota Samarinda.
“Kalau payung hukumnya sudah tersedia, maka pemerintah akan lebih mudah menentukan arah kebijakan dan teknologi yang paling sesuai untuk diterapkan di Samarinda,” katanya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menilai peningkatan jumlah penduduk di Kota Samarinda akan berbanding lurus dengan bertambahnya produksi sampah setiap tahun.
Situasi tersebut membuat pemerintah daerah perlu menyiapkan sistem pengelolaan yang lebih adaptif agar mampu mengimbangi kebutuhan di masa mendatang.
Ia berharap Raperda Lingkungan Hidup nantinya tidak hanya menjadi aturan yang menyelesaikan persoalan persampahan saat ini, tetapi juga menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan lingkungan yang terus berkembang.
“Seluruh kebijakan yang nantinya diterapkan tetap harus mengacu pada regulasi nasional serta mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang akan diterapkan harus tetap selaras dengan regulasi nasional sekaligus memperhatikan karakteristik serta kebutuhan daerah. (adv/naa)




