ARUSBAWAH.CO - Program Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024 turut menjadi item yang dicermati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim dalam laporan hasil pemeriksaan terbaru (2024).
Dalam laporan BPK itu, untuk belanja item bantuan sosial, ditemukan dana sebesar Rp 235,4 juta yang tercatat sukses disalurkan, meski penerimanya sudah meninggal dunia, pindah domisili, bahkan terdaftar ganda.
Penjelasan Awal
Di tahun 2024, Pemprov Kaltim memiliki belanja anggaran untuk item Bantuan Sosial (Bansos) berupa uang yang ditujukan untuk Individu Penyandang Disabilitas, Veteran, Janda Veteran dan Lanjut Usia Terlantar.
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk anggaran ini bernomor 64.00/04.0/000704/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/PR/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 senilai Rp12.715.500.000,00 (Rp 12,7 Miliar).
Penerima bansos untuk Disabilitas, Veteran, Janda Veteran dan Lanjut Usia Terlantar itu ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.395/2024 tanggal 10 Oktober 2024.
Dari daftar penerima bansos tersebut, rupiah kemudian disalurkan ke rekening penerima.
Dalam prosesnya, pemeriksaan BPK menemukan bahwa terdapat dua tipe status ketika pencairan dilakukan.
Status pertama adalah gagal salur (rekening penerima sudah tutup, nomor rekening penerima tidak terdaftar, atau rekening dormant).
Sementara status kedua, adalah sukses salur (berarti dana masuk ke rekening penerima).
Jumlah dana gagal salur yang terdata BPK adalah Rp2.098.200.000,00 pada 27 Desember 2024 dan Rp75.200.000,00 pada 30 Desember 2024.
Notice dari BPK lalu ada pada rekening yang sukses salur.
Ditemukan bahwa Rp 235 juta ternyata disalurkan pada penerima yang telah meninggal, penerima yang telah pindah domisili keluar Provinsi Kaltim, dan penerima bansos ganda.
BPK mengurai temuan ini dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah.
Rinciannya sebagai berikut:
- 117 penerima sudah meninggal dunia, namun dana bansos tetap tercatat berhasil disalurkan ke rekening mereka.
- 20 penerima sudah pindah domisili keluar Kaltim, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan di provinsi tersebut.
- 5 penerima ganda, yakni nama yang sama terdaftar lebih dari sekali dan tetap tercatat menerima bantuan.
Akumulasi dari data bermasalah inilah yang terakumulasi sebesar Rp 235 juta.
BPK dalam laporannya menegaskan, kondisi ini menunjukkan lemahnya proses verifikasi dan validasi data penerima yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Kaltim.
Menurut BPK, Dinas Sosial Kaltim hanya mengandalkan pencocokan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
Akibatnya, penerima yang sudah tidak layak tetap tercatat aktif menerima bansos.
“Hal ini disebabkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim kurang cermat dalam melakukan verifikasi dan validasi data usulan penerima bantuan sosial,” tulis laporan BPK.
- Gaji Terbaru DPR RI vs UMP - UMK di Kaltim, Perbandingannya 18 Kali Lipat
- Porsi TKD Kaltim 2025 di Angka Rp 8,7 Triliun, Terbesar di DBH SDA Minerba - Royalti! Tahun Depan Kena Pangkas Berapa?
- Dugaan Kredit Fiktif Rp 275 Miliar Bukan Angka Kecil, Setara 50 Persen Laba Tahun Berjalan Bankaltimtara 2024
Pemprov Akui Temuan BPK
Sementara itu, di laporan tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Sosial menyatakan sepakat dengan temuan BPK.
Pemprov berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut agar kesalahan serupa tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Ada dua rekomendasi utama yang diberikan oleh BPK.
Pertama, yakni agar Gubernur Kaltim menginstruksikan Kepala Dinas Sosial Kaltim untuk berkoordinasi dengan BPD Kaltimtara.
Langkah ini penting guna mengidentifikasi sekaligus menarik kembali sisa dana bansos yang masih ada di rekening penerima yang sudah meninggal, pindah domisili, atau ganda.
Kedua, perketat evaluasi penerima bansos dengan memedomani aturan yang berlaku. Evaluasi harus memastikan kelengkapan dokumen, keabsahan identitas, dan kelayakan penerima agar dana tepat sasaran.
Hingga berita ini terbit, redaksi sudah coba menghubungi pihak Dinas Sosial Kaltim, belum mendapatkan jawaban. (pra)
- Melacak Calon Pimpinan Perusda Kaltim, Pertarungan Tiga Besar Ada Eks Caleg hingga Dosen
- Simak Angka TKD untuk Provinsi Kaltim 10 Tahun Terakhir, Akademisi Desak Pemda Kreatif Cari Sumber Penghasilan di Luar DTU
- Belajar dari Inggris, Transparansi Biaya Kunjungan Luar Negeri Ternyata Seterbuka Itu! Kaltim Bisa Tiru?




