ARUSBAWAH.CO - Penataan Pasar Pagi kembali mengerucut pada satu tantangan besar: status aset sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam struktur pengelolaan, BPKAD bertindak sebagai pengelola aset, Dinas Perdagangan sebagai pengguna gedung, dan Dinas Perhubungan (Dishub) memegang otoritas parkir.
Model pembagian ini menuntut koordinasi intens, terutama saat pemerintah menyiapkan proses lelang yang harus transparan, akuntabel, dan tidak tumpang tindih kewenangan.
Karena itulah, penyusunan dokumen lelang menjadi bagian paling krusial.
Dokumen Lelang Disiapkan Lebih Detail dan Profesional
Dishub bersama BPKAD kini tengah merumuskan dokumen lelang dengan standar yang lebih profesional.
Mulai dari penyusunan Term of Reference (TOR), perhitungan potensi pendapatan, analisis kebutuhan investasi, hingga penyusunan standar pelayanan minimal (SPM).
Semua dokumen ini disiapkan untuk memastikan operator berikutnya benar-benar memiliki kapasitas memadai serta mampu menjaga pendapatan daerah tetap optimal.
“TOR, potensi pendapatan, tarif, semuanya disiapkan. Setelah rampung, barulah dilakukan lelang oleh pengelola barang dan jasa,” ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Jumat (21/11/2025).
Dishub Ditunjuk Jadi Operator Sementara
Sembari menunggu dokumen lelang selesai, Wali Kota Samarinda Andi Harun menugaskan Dishub sebagai operator sementara.
Penunjukan ini untuk menjaga kesinambungan operasional dan mencegah hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
“Dishub ditunjuk untuk mengisi kekosongan. Jadi selama menunggu proses lelang disiapkan, kami yang mengelola sementara,” kata Hotmarulitua.
Sistem Parkir Baru: Non-Tunai, Parking Gate, dan Parkir Progresif (Transaksi Full Cashless)
Dishub memastikan seluruh transaksi parkir nantinya akan berbasis non-tunai melalui parking gate.
Sistem ini diterapkan untuk meminimalkan kebocoran dan meningkatkan efisiensi.
“Arahannya sudah jelas, berbasis nontunai dan parking gate,” tegasnya.
Dishub juga menyiapkan skema parkir progresif untuk mencegah pedagang memonopoli ruang parkir.
Pedagang yang sebelumnya sering memarkir kendaraan dalam waktu lama akan diarahkan menggunakan skema drop-off.
“Pedagang yang lama-lama parkir diarahkan drop-off saja. Parkir progresif itu untuk mengatur okupansi,” jelas Hotmarulitua.
Tidak Menggunakan QRIS, Beralih ke Kartu Tap In–Tap Out
Berbeda dari beberapa area parkir modern, Dishub tidak menggunakan QRIS.
Skema yang dipilih adalah kartu elektronik (e-money) untuk proses tap in–tap out.
Keputusan ini dipilih untuk menghemat SDM dan mencegah antrean panjang.
“Tidak pakai QRIS karena SDM kami terbatas. Cukup tempel e-money. Pengunjung harus jaga kartu itu, karena tanpa kartu tidak bisa keluar dari gate,” ujarnya.
Pengelolaan Jangka Panjang Tetap Akan Dilelang
Meski sementara dioperasikan Dishub, pemerintah menegaskan pengelolaan jangka panjang akan diserahkan kepada pihak ketiga.
BPKAD saat ini sedang menyusun skema lelang dan menargetkan seluruh persiapan—mulai dari sistem digital, tarif, hingga administrasi—selesai dalam waktu dekat.
“Arahnya tetap pihak ketiga. Dishub hanya mengisi kekosongan,” tutup Manalu. (isa)




