Opini

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

PENULIS - Ruben Cornelius Siagian, peneliti independen dan Chief Director PT Siagian Global Research/ Dok Narsum

ARUSBAWAH.CO -   Penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam sistem hukum Indonesia: apakah penahanan merupakan keharusan, atau hanya instrumen luar biasa yang digunakan secara proporsional?

Pertanyaan ini mengemuka dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke kejaksaan, keduanya dilaporkan memperoleh penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga, kuasa hukum, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Pada satu sisi, keputusan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak tersangka.

Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai pihak yang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penahanan bukanlah hukuman awal, melainkan pembatasan kebebasan yang hanya dapat digunakan apabila terdapat alasan objektif, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau mengganggu proses peradilan.

Namun di sisi lain, penangguhan penahanan dalam perkara yang menyita perhatian publik tidak boleh berhenti pada alasan administratif semata.

Keputusan tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka, terukur, dan konsisten.

Persoalannya bukan sekadar apakah Roy Suryo dan dr. Tifa layak ditahan atau tidak, melainkan apakah standar yang sama juga tersedia bagi setiap warga negara yang menghadapi perkara serupa.

Penahanan Bukan Balas Dendam Negara

Dalam teori hukum acara pidana modern, terdapat dua kepentingan yang harus dijaga secara seimbang.

Pertama, pendekatan crime control, yaitu kebutuhan negara untuk menindak kejahatan secara cepat dan efektif.

Kedua, pendekatan due process of law, yakni kewajiban negara melindungi hak-hak individu dari tindakan aparat yang berlebihan atau tidak proporsional.

Dalam perspektif due process, penahanan sebelum persidangan harus dipandang sebagai pengecualian, bukan kebiasaan.

Negara memang memiliki kewenangan untuk menahan tersangka, tetapi kewenangan itu harus dibatasi oleh prinsip proporsionalitas dan dapat diuji secara hukum.

Karena itu, penangguhan penahanan pada dasarnya bukan sesuatu yang keliru.

Bahkan dalam banyak perkara, penangguhan dapat menjadi pilihan yang lebih manusiawi apabila tersangka kooperatif, memiliki alamat yang jelas, tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, dan terdapat pihak yang bersedia menjadi penjamin.

Masalah muncul ketika kebijakan tersebut tampak lebih mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki akses sosial, jaringan politik, kuasa hukum kuat, atau dukungan tokoh publik.

Hukum tidak boleh menciptakan kesan bahwa kebebasan sebelum persidangan dapat dinegosiasikan berdasarkan popularitas atau pengaruh.

Keadilan Harus Terlihat Dilakukan

Ahli hukum Tom R. Tyler melalui teori procedural justice menjelaskan bahwa masyarakat tidak hanya menilai hukum dari hasil akhirnya, tetapi juga dari cara hukum itu dijalankan.

Publik cenderung menerima keputusan yang tidak menguntungkan sekalipun apabila prosesnya dianggap adil, transparan, tidak diskriminatif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk didengar.

Dalam konteks ini, aparat penegak hukum perlu menyadari bahwa perkara publik tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga di ruang kepercayaan masyarakat.

Jika penangguhan penahanan diberikan, publik berhak mengetahui pertimbangan dasarnya secara proporsional.

Apakah karena tersangka kooperatif, kondisi kesehatan tertentu, risiko pelarian yang rendah, barang bukti telah diamankan, atau alasan hukum lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penjelasan semacam itu penting agar masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri bahwa hukum bekerja berbeda terhadap tokoh terkenal dan warga biasa.

Bahaya Jika Standar Tidak Konsisten

Ketika penangguhan penahanan diterapkan tanpa ukuran yang jelas dan tanpa komunikasi publik yang memadai, terdapat sejumlah risiko serius.

Pertama, muncul ancaman terhadap prinsip equality before the law.

Konstitusi menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Seorang figur publik, pejabat, akademisi, aktivis, buruh, maupun warga biasa seharusnya diuji dengan standar yang sama ketika mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kedua, terdapat risiko terganggunya integritas pembuktian.

Dalam perkara yang berkaitan dengan informasi elektronik, barang bukti tidak selalu berbentuk fisik.

Bukti dapat berupa dokumen digital, perangkat elektronik, unggahan media sosial, rekaman komunikasi, hingga jaringan penyebaran informasi.

Karena itu, penangguhan perlu disertai syarat yang ketat agar tidak membuka peluang tekanan terhadap saksi maupun pembentukan opini publik yang berpotensi mengganggu independensi peradilan.

Ketiga, terdapat risiko pengulangan atau eskalasi narasi.

Perkara yang bermula dari tuduhan di ruang publik memiliki karakter berbeda dengan perkara pidana biasa. Narasi dapat terus berkembang, dipelintir, dan disebarkan kembali dalam waktu singkat.

Keempat, terdapat risiko hilangnya konsistensi penegakan hukum.

Ketika publik melihat adanya perlakuan berbeda pada perkara dengan karakteristik serupa, kepercayaan terhadap hukum akan ikut terkikis.

Penangguhan Harus Disertai Syarat Tegas

Penangguhan penahanan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.

Agar tidak menjadi preseden yang buruk, aparat penegak hukum perlu memastikan adanya syarat yang jelas dan dapat diawasi, antara lain kewajiban lapor secara berkala, kewajiban hadir dalam setiap proses hukum, larangan melarikan diri, larangan menghubungi atau memengaruhi saksi, larangan menghilangkan barang bukti, serta larangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu independensi proses peradilan.

Jika syarat tersebut dilanggar, penangguhan harus dapat dicabut.

Mekanisme ini bukan bentuk pembatasan kebebasan berpendapat. Sebaliknya, ia merupakan upaya menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan kepentingan penegakan hukum.

Menjaga Hukum dari Dua Ekstrem

Publik tidak boleh terjebak dalam dua ekstrem.

Ekstrem pertama adalah pandangan bahwa setiap tersangka harus ditahan agar hukum terlihat tegas.

Pandangan ini berbahaya karena dapat mengubah penahanan menjadi bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.

Ekstrem kedua adalah anggapan bahwa penangguhan penahanan merupakan bentuk kemenangan atau pembenaran bagi tersangka.

Pandangan ini juga keliru. Penangguhan bukan putusan bebas, bukan penghentian perkara, dan bukan bukti bahwa seseorang tidak bersalah.

Penangguhan hanyalah keputusan prosedural selama proses hukum berlangsung.

Karena itu, ukuran keberhasilan perkara ini bukan terletak pada apakah seseorang berada di dalam atau di luar tahanan.

Ukurannya adalah apakah proses persidangan berlangsung adil, terbuka, berbasis bukti, bebas dari tekanan politik, serta menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penutup

Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa seharusnya menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh bekerja berdasarkan kemarahan publik, afiliasi politik, tekanan media sosial, maupun kekuatan jaringan sosial seseorang.

Penangguhan penahanan dapat dibenarkan secara hukum apabila didasarkan pada pertimbangan yang objektif, proporsional, dan dapat diuji.

Namun apabila kebijakan itu diterapkan tanpa standar yang transparan dan konsisten, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum itu sendiri.

Dalam demokrasi, keadilan bukan sekadar soal siapa yang ditahan dan siapa yang dibebaskan. Keadilan adalah kepastian bahwa setiap orang—terkenal atau tidak, kuat atau lemah, kaya atau miskin—diperlakukan dengan ukuran hukum yang sama. (***) 

Ditulis oleh Ruben Cornelius Siagian, peneliti independen dan Chief Director PT Siagian Global Research.

Tulisan merupakan opini pribadi penulis dan tak mencerminkan pandangan redaksi

 

Tag

MORE