Arus Publik

Pemkot Samarinda Buka Diri pada Kritik, tapi Tolak Hoaks Digital

by:
Lisa
Sabtu, 8 November 2025 10:52

WALI KOTA SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun/ Foto: HO to Arusbawah.co

“Hukum bukan hanya alat pemberantasan korupsi, tapi juga alat keadilan yang memberi efek jera bagi penyebar fitnah dan hoaks yang bersembunyi di balik kebebasan berekspresi tanpa verifikasi dan etika jurnalistik,” tegas Andi Harun, Kamis (6/11/2025).

Ia juga menyebut bahwa Lurah dan Ketua RT di Samarinda telah bekerja dengan serius dan berintegritas dalam menjalankan program Pro-Bebaya.

Pemkot Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Digital

Menjawab pertanyaan wartawan terkait potensi tindak pidana atas unggahan tersebut, Andi Harun menjelaskan bahwa delik pidana dapat dikonstruksi melalui Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Pemerintah Kota Samarinda kini tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar konten fitnah tersebut, baik atas nama pribadi maupun institusi pemerintah.

Namun begitu, Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak anti kritik.

Kritik yang membangun, termasuk soal banjir, layanan air bersih, hingga kebijakan pendidikan, tetap diterima dan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Warga Diminta Bijak Bermedia Sosial

Wali Kota juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan cermat menggunakan media sosial.

Tag

MORE