ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memperketat aturan parkir di bawah jalan Balikpapan dengan pembatasan waktu dan penerapan sanksi bagi pelanggar.
Kebijakan ini bertujuan menertibkan kendaraan yang sering menimbulkan kemacetan di kawasan padat aktivitas, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurahman, menjelaskan bahwa rambu-rambu larangan parkir sudah dipasang di sejumlah titik strategis kota.
“Sudah ada rambu-rambu yang kami pasang, dan kami akan kenakan sanksi sesuai aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dishub saat ini masih fokus pada edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan baru.
Selama masa penyesuaian, warga tetap diperbolehkan parkir di bawah jalan pada jam tertentu.
“Jam parkir sementara yang diterapkan mirip sistem di Ruhui Rahayu, mulai pukul 20.00 malam hingga pagi hari. Pada pagi hingga siang, parkir dilarang karena rawan menimbulkan kemacetan,” terangnya.
Surat Keputusan (SK) resmi sebagai dasar hukum penerapan jam parkir baru ditarget rampung dalam minggu ini.
Setelah SK diterbitkan, sosialisasi dan penindakan akan berjalan bersamaan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Balikpapan untuk menata lalu lintas kota yang semakin padat, terutama di ruas utama yang ramai dilalui masyarakat.
Selain pengaturan jam parkir, Dishub berkoordinasi dengan pemilik lahan di sekitar pusat kota untuk menambah kantong parkir baru, sehingga diharapkan bisa mengurangi kepadatan di jalan utama.
Fadli menekankan, pengawasan lapangan akan dilakukan secara ketat.
Tim Dishub bersama petugas lapangan akan memastikan pengendara mematuhi aturan jam parkir.
“Kami tidak hanya fokus pada sanksi, tapi juga ingin masyarakat memahami bahwa ini untuk kenyamanan bersama,” tegasnya.
Ia berharap masa edukasi berjalan lancar sehingga penertiban bisa diterapkan tanpa konflik.
“Harapan kami, ketika aturan ini diberlakukan penuh, masyarakat sudah terbiasa dan sadar pentingnya tertib parkir,” tutup Fadli. (adv)




