Arusbawah.co - Perihal Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran, Herdiansyah Hamzah Dosen Universitas Mulawarman nilai ada upaya pembungkaman kebebasan pers.
Khususnya pada klausul pelarangan Jurnalisme Investigasi dalam RUU tersebut.
Kepada tim redaksi, pada Jumat (17/5/2024), ia sampaikan beberapa pandangan.
Poin pertama, salah satu pokok pelarangan Jurnalisme Investigasi dalam RUU tersebut, dinilai jelas upaya membungkam kebebasan pers dalam memproduksi produk jurnalisme investigasi, sebagai rujukan alternatif publik mendapatkan informasi.
"Ada kesan larangan ini memberi ruang monopoli pemberitaan, terutama bagi kepolisian yang menangani kasus tertentu. Pelarangan publikasi investigasi ini jelas akan menumpulkan sikap kritis pers," ucap Castro, demikian ia biasa disapa.
Lanjut Castro, di bawah pelarangan ini, banyak orang tidak akan lagi pernah mendapatkan laporan penyelidikan yang membongkar kasus pekerja migran dan perdagangan manusia, kasus kekerasan seksual di pesantren dan lembaga pendidikan, kasus kilometer 50, kasus mafia olahraga, dan investigasi sejenisnya.
Tag