ARUSBAWAH.CO - Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Samarinda terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat sebanyak 189 kasus sepanjang tahun 2023 dengan 230 anak menjadi korban, di mana kekerasan seksual mendominasi dengan jumlah 73 korban anak.
Tren serupa berlanjut pada tahun 2024, meski jumlah kasus menurun menjadi 150, jumlah korban kekerasan seksual justru meningkat drastis menjadi 90 anak.
Sementara itu, hingga Mei 2025, sudah terdapat 87 kasus kekerasan anak dengan 102 anak terdampak, dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan tetap menjadi kasus terbanyak, disusul kekerasan fisik dan psikis.
Melihat situasi tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa upaya perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan lembaga formal. Ia menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian.
“Memang tidak mungkin kita mengawasi semuanya, tapi mengungkap kasus itu sendiri sudah sebuah pencapaian. Jangan sampai disimpan dan akhirnya tidak ditangani,” ujarnya, Senin (24/6/2025).
Sri Puji mengingatkan bahwa peran orang tua sangat krusial, terutama dalam menjaga keamanan anak di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman.
Ia mendorong para orang tua untuk tidak takut melaporkan jika anaknya menjadi korban, meskipun pelaku merupakan tenaga pendidik atau memiliki posisi berkuasa.
“Kalau ada kasus di sekolah, ya laporkan. Dampaknya serius terhadap psikologi anak jika dibiarkan,” tegasnya.
Sri Puji juga menyesalkan masih kuatnya budaya diam di tengah masyarakat saat berhadapan dengan kasus kekerasan anak.
Padahal menurutnya, keberanian untuk melapor adalah kunci dalam menghentikan siklus kekerasan.
“Masyarakat juga harus ikut melaporkan, supaya masalah ini cepat ditangani dan pelakunya diberi sanksi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam pelaporan adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk melindungi anak-anak.
Menanggapi maraknya kasus kekerasan yang melibatkan oknum guru atau staf sekolah, Sri Puji meminta agar tidak ada kompromi.
Sekolah, tegasnya, tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi pelaku kekerasan.
“Kalau terbukti, harus ada sanksi tegas. Jangan dilindungi hanya karena pelakunya guru,” katanya.
Ia mendorong agar Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum bertindak proaktif, termasuk dengan melibatkan psikolog anak dalam mendampingi korban.
Melihat pola kekerasan yang terus berulang, ia menekankan pentingnya menyudahi budaya menyelesaikan kasus secara diam-diam.
“Kita semua harus berani bersuara. Jika kita bergerak bersama, maka kasus-kasus kekerasan ini tidak akan mudah disembunyikan lagi,” tutupnya. (adv)




