ARUSBAWAH.CO - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur menyoroti Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan menyampaikan berbagai catatan penting.
Tindakan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif dan anggaran disusun tepat sasaran.
Hal ini dijelaskan pada Rapat Paripurna Ke-45 DPRD Kaltim, Fraksi PDIP menekankan bahwa situasi fiskal tahun 2026 harus ditangani dengan hati-hati.
Penurunan signifikan Pendapatan Transfer Pusat (PTP) dari pemerintah pusat menjadi alasan utama kehati-hatian tersebut.
Dengan dana yang sebelumnya mencapai Rp9,33 triliun berkurang menjadi Rp6,19 triliun atau tersisa Rp3,13 triliun, ruang fiskal daerah menjadi lebih terbatas, sehingga kebijakan anggaran wajib realistis dan tetap berpihak pada masyarakat.
Fraksi PDIP melalui Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kalimantan Timur Sugiyono menilai langkah pemangkasan belanja nonprioritas tepat, namun strategi belanja modal pada sektor infrastruktur strategis seperti jalan, logistik, kesehatan, perikanan, dan perkebunan harus dijelaskan secara rinci.
“Belanja modal harus diarahkan pada sektor berdaya ungkit tinggi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara langsung,” terangnya.
Dominasi belanja pegawai juga menjadi perhatian karena dianggap terlalu besar. Fraksi PDIP mendorong penataan ulang struktur belanja agar ruang fiskal dapat lebih mendukung program pro-rakyat dan prioritas pelayanan dasar.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pajak dan retribusi secara real time dianggap penting untuk memperkuat kemandirian fiskal Kaltim di tengah berkurangnya dana pusat.
“Optimalisasi PAD harus memperkuat prinsip efektivitas dan efisiensi agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberi efek berganda bagi pembangunan sosial ekonomi yang berkeadilan,” pungkas Sugiyono.
Fraksi PDIP menyoroti program penurunan stunting dan menekankan perlunya penguatan data by name by address serta intervensi gizi spesifik, terutama bagi keluarga miskin dan wilayah pedesaan yang sulit mengakses layanan kesehatan.
Terkait Dana Bagi Hasil (DBH), fraksi mendukung langkah tegas pemerintah provinsi menolak pemotongan DBH karena berpotensi memangkas kapasitas fiskal dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Aspirasi publik tetap harus diperhatikan selama disampaikan sesuai hukum untuk menjaga hak fiskal daerah. (adv)




