Advertorial

Diskominfo Kaltim

Operasional Kantor Maxim Kembali Jalan, Pemprov Kaltim Pantau Penyesuaian Tarif

Selasa, 5 Agustus 2025 17:3

POTRET - Ojek Online Maxim/ Foto: maxim

ARUSBAWAH.CO - Kantor operasional Maxim di Samarinda dibuka kembali setelah sebelumnya sempat disegel.

Langkah ini dilakukan sejalan dengan kesepakatan antara PT Maxim Indonesia dan Pemprov Kaltim terkait evaluasi Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Pertemuan antara Maxim dan berbagai instansi di Pemprov Kaltim, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta kepolisian daerah, menjadi forum pembahasan kebijakan ini.

Maxim menegaskan kesiapannya menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur dan menyusun laporan implementasi sebagai bahan evaluasi Pemprov Kaltim

Semua pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam proses evaluasi secara menyeluruh.

Maxim menyatakan bahwa pihaknya akan terus menjaga komunikasi dengan semua pihak, terutama Pemprov Kaltim, agar evaluasi tarif ASK berjalan secara menyeluruh dan adil bagi mitra pengemudi, pelanggan, serta seluruh industri.

Pendekatan Maxim terhadap kebijakan pemerintah menekankan dialog yang inklusif dan berbasis data. 

“Setiap kebijakan publik perlu pengkajian secara mendalam dan berkelanjutan. Kami terbuka terhadap evaluasi demi kemajuan bersama,” lanjutnya.

Sebelumnya, penutupan kantor Maxim Samarinda memicu protes ratusan mitra pengemudi karena dianggap sepihak dan mengurangi pendapatan mereka.

Tajuddin Ayuc, Koordinator Gabungan Mitra Cakrawala, menegaskan SK Gubernur hanya seharusnya mengatur tarif, bukan menutup kantor

“Kami tidak menolak aturan, tapi perlakukan semua secara setara. Jangan hanya Maxim yang ditekan, sementara aplikator lain tidak disentuh. Ini soal keberlangsungan kerja ribuan mitra,” ucapnya.

Data internal Maxim menunjukkan setelah penyesuaian tarif, pesanan turun 35% dan pendapatan mitra berkurang 45%, yang berdampak pada layanan transportasi masyarakat.

Edwin Noviansyah Rachim, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, menegaskan pembukaan kembali kantor merupakan langkah dengan itikad baik dan sesuai komitmen Maxim untuk mengikuti aturan yang berlaku. 

Evaluasi akan dilakukan secara bertahap dan transparan.

Kini, kantor Maxim di Samarinda memungkinkan mitra pengemudi mengakses pendaftaran akun, pelatihan sistematis, pengaduan pelanggan, serta pengajuan dana santunan melalui Yayasan Perlindungan Sosial Sopir Indonesia (YPSSI). (adv)

Tag

MORE