Arus Publik

Nama-nama Besar di Balik PLTA Mentarang Kaltara, Laporan Nugal–LP3M Ungkap Siapa Menguasai Listrik dan Siapa Tergusur

Selasa, 20 Januari 2026 11:23

Lokasi Pembangunan Bendungan PLTA Mentarang Induk di Kabupaten Malinau, Kaltara/Sumber Laporan Penelitian Nugal Institute for Social Ecological Studies dan LP3M.

ARUSBAWAH.CO - Masalah utama proyek PLTA Mentarang Induk di Kalimantan Utara (Kaltara) ternyata bukan cuma soal bendungan raksasa atau klaim listrik hijau. 

Di balik proyek raksasa itu, ada persoalan serius yang menyangkut siapa yang mengendalikan proyek dan siapa yang menanggung dampaknya.

Berdasarkan laporan penelitian Nugal Institute for Social Ecological Studies dan LP3M yang dibedah redaksi Arusbawah.co pada Senin (19/1/2026), terungkap adanya jaringan aktor bisnis dan politik yang menguasai proyek PLTA Mentarang Induk dari hulu sampai hilir. 

Jaringan itu disebut mengunci proses pembangunan, mulai dari perizinan, kepemilikan, hingga arah pemanfaatan listrik yang dihasilkan.

Di sisi lain, warga yang hidup di sekitar Sungai Mentarang disebut berada di posisi paling rentan. 

Mereka menerima kabar soal rencana penggusuran dan data-data teknis yang membingungkan. 

Penjelasan utuh mengenai dampak proyek terhadap ruang hidup, sumber penghidupan, dan masa depan mereka nyaris tidak pernah disampaikan secara jelas kepada warga Mentarang. 

PLTA Mentarang Induk dan Proyek Listrik Industri

PLTA Mentarang Induk dikerjakan oleh PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. 

Pembangkit listrik itu dirancang memiliki kapasitas 1.375 megawatt (MW).

Dalam laporan Nugal, listrik dari PLTA itu disebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Kebutuhan listrik kawasan industri itu diproyeksikan memuncak pada tahun 2032 dengan angka mencapai 25.615 MW. 

Jumlah itu nyaris setara dengan total pasokan listrik di Pulau Jawa saat ini.

Proyek PLTA Mentarang Induk masuk dalam skema Renewable Energy Based Industry (REBID). 

Di atas kertas, proyek itu disebut energi baru terbarukan untuk industri.

Namun laporan Nugal–LP3M membaca arah kebijakan ini berbeda.

Sungai-sungai di Kaltara, termasuk Sungai Mentarang, diposisikan sebagai pabrik listrik untuk memenuhi kebutuhan industri skala besar. 

Target REBID di Kaltara sendiri disebut mencapai 7.468 MW, konversi besar-besaran ruang hidup warga dan komunitas adat menjadi sumber energi industri.

Skala Bendungan dan Masalah Data AMDAL

KHN merencanakan bendungan tipe Concrete Faced Rock Filled Dam (CFRFD) di Sungai Mentarang, sekitar 35 kilometer dari hulu Kabupaten Malinau. 

Luas area yang akan ditenggelamkan disebut mencapai 22.604 hektare dari total 26.601 hektare lahan yang dicaplok.

Laporan Nugal juga membandingkan luas genangan itu dengan Kota Bekasi yang luasnya sekitar 21.500 hektare. 

Artinya, wilayah yang akan tenggelam disebut Nugal lebih besar dari satu kota.

Bendungan itu dirancang setinggi 325 meter. 

Sementara itu, ketinggian muka air saat pasokan penuh (FSL 230 meter) diklaim hampir tiga kali tinggi Monumen Nasional (Monas).

Di titik itulah, warga sekitar mulai mempertanyakan bukan hanya soal lahan, tapi juga soal keakuratan data. 

Dokumen AMDAL mencantumkan perkiraan volume air hanya 12.472 meter kubik. 

Menurut laporan Nugal, angka itu terlalu kecil jika dibandingkan dengan luas genangan.

Dengan luas genangan 22.604 hektare, tinggi rata-rata genangan air hanya sekitar 0,55 meter, bahkan tidak sampai satu meter. 

Perhitungan itu justru menimbulkan tanda tanya terhadap validitas data AMDAL.

Selain itu, AMDAL disebut dalam laporan Nugal hanya mencantumkan desa-desa di sekitar tapak bendungan sebagai wilayah terdampak. 

Dampak ke wilayah hilir mereka sebut tidak dijelaskan secara rinci. 

Padahal Sungai Mentarang mengalir jauh, dan perubahan debit air, sedimentasi, kualitas air, hingga migrasi ikan tidak berhenti di lokasi bendungan.

 

Status PSN dan Arah Pasokan Listrik

PLTA Mentarang Induk ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Menko Perekonomian No. 21 Tahun 2022 dan diperkuat Surat Keterangan PSN pada 4 Januari 2023.

KHN mengklaim proyek itu bertujuan memperkuat pasokan listrik, termasuk untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, serta mendukung kawasan industri hijau dan target bauran energi baru terbarukan 23 persen.

Namun laporan Nugal menegaska orientasi utama pasokan listrik tetap diarahkan ke kebutuhan industri di KIHI. 

Narasi untuk rakyat dan untuk IKN dipandang sebagai lapisan legitimasi, sementara tujuan utamanya tetap listrik untuk kawasan industri.

Siapa di Balik KHN dan Jaringan Kekuasaan

Dalam laporan Nugal, KHN disebut sebagai perusahaan patungan antara PT Adaro Energy Indonesia Tbk (kini Alam Tri Resources Indonesia), Sarawak Energy Berhad, dan PT Kayan Patria Pratama (KPP). 

Adaro masuk sejak 2022 dan memegang saham mayoritas 50 persen. 

Sarawak Energy dan KPP disebut masing-masing memegang 25 persen.

Penelusuran dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menemukan sekitar 20 nama aktor yang terhubung dengan KHN. 

Laporan mengaitkan kepemilikan Adaro dengan Garibaldi Boy Thohir.

Pada saat yang sama, penelitian Nugal juga mencatat rekam jejak Adaro di Kalimantan yang panjang, mulai dari konflik lahan, kriminalisasi warga, hingga dampak lingkungan, termasuk kasus di Mahakam Ulu dan Kutai Barat yang melibatkan kontraktor perusahaan.

Elite Lokal, Aktor Nasional, dan Jejak Asing

Laporan juga menyorot dominasi aktor lokal Juanda Lesmana Lauw melalui KPP, yang jejaring bisnisnya mencakup berbagai sektor dan masuk hingga rantai pasok proyek. 

Selain itu, nama Justarina Sinta Marisi Naiborhu muncul sebagai direksi KHN dan terhubung dengan perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan Luhut Binsar Pandjaitan, membentuk apa yang disebut laporan sebagai peran tangan tak terlihat.

Di tingkat nasional, perubahan politik pasca Pemilu 2024 turut mengubah konfigurasi aktor di proyek PLTA Kaltara, termasuk keterlibatan Hashim Djojohadikusumo di proyek PLTA Kayan.

Sementara itu, laporan juga mencatat jejak perusahaan Tiongkok. 

Pada tahap awal konstruksi, pekerja China dari Sinohydro dilaporkan berada di lokasi PLTA Mentarang, dengan 51 warga negara asing tercatat bekerja pada Agustus 2024. 

Sinohydro yang terkait PowerChina disebut memiliki catatan kontroversi global terkait tata kelola, lingkungan, dan transparansi.

(wan)

 

Tag

MORE