Lagi-lagi, angkanya sama, Rp48 juta.
Biasanya, pos itu digunakan untuk oleh-oleh atau kenang-kenangan bagi tamu yang berkunjung ke Kaltim dari pusat.
Kalau ditotal, tiga kegiatan itu menghabiskan Rp144 juta.
Seluruh kegiatan itu menggunakan skema pengadaan langsung (PL) tanpa proses tender atau lelang.
Skema Pengadaan Langsung dan Aturan yang Berlaku
Secara aturan, skema pengadaan langsung (PL) memang diperbolehkan, apalagi untuk nilai di bawah batas tertentu dan kebutuhan yang sifatnya cepat.
Regulasi itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan Perpres tersebut, Pengadaan Langsung (PL) digunakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Upaya Konfirmasi ke Plt Kepala Biro Umum Kaltim
Terkait dengan tagihan Harum Resort diatas, redaksi Arusbawah.co sudah berupaya meminta penjelasan dari Astri Intan Nirwany selaku Plt Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kaltim.
Saat dihubungi melalui panggilan telepon WhatsApp pada Minggu (12/4/2026), ia sempat merespons singkat.
Tag



