ARUSBAWAH.CO - Polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Tinur senilai Rp8,5 miliar yang belakangan ramai diperbincangkan publik, turut menyeret pertanyaan soal fungsi pengawasan DPRD.
Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi pelajaran penting bagi lembaganya, khususnya dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Yenni menjelaskan, secara aturan pengadaan kendaraan dinas dengan spesifikasi 3.000 cc tidak menyalahi ketentuan.
Namun, polemik muncul dari sisi etika dan sensitivitas publik di tengah situasi efisiensi anggaran.
Memang, spesifikasi mobil tersebut tidak menyalahi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006, di mana kendaraan dinas gubernur untuk unit sedan maksimal berkapasitas 3.000 cc, sementara untuk unit jeep maksimal 4.200 cc.
“Secara aturan memang tidak salah. Mobil 3.000 cc itu harganya bisa bermacam-macam, ada yang Rp3 miliar, ada juga yang sampai Rp10 atau Rp15 miliar. Tapi yang diributkan kan soal etika, kok mahal sekali di tengah efisiensi,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (3/3/2026).
Ia mengaku justru mengetahui angka Rp8,5 miliar tersebut dari pemberitaan media, bukan dari pembahasan internal secara rinci di DPRD. Hal inilah yang kemudian memunculkan kesan bahwa fungsi pengawasan DPRD lemah.
“Saya sebagai pimpinan DPRD malah kaget. Saya tahu dari media sosial. Ini yang jadi pelajaran bagi kami,” katanya.
Banggar Tidak Mendapat Rincian Detail
Terkait dugaan adanya upaya “sembunyi-sembunyi” dalam pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar, Yenni membantah.
Dirinya tidak melihat adanya unsur kesengajaan untuk menyembunyikan anggaran tersebut.
“Kalau dibilang upaya sembunyi-sembunyi, mungkin tidak ya. Karena tetap dibahas dalam mekanisme anggaran,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui ada persoalan pada aspek keterbukaan detail angka dalam forum pembahasan.
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menurutnya, nilai spesifik kendaraan itu tidak dipaparkan secara rinci.
“Tidak dibuka secara detail bahwa angkanya Rp8,5 miliar. Itu yang kemudian jadi masalah,” katanya.
Yenni mengakui, DPRD “kecolongan” dalam pengadaan mobil dinas tersebut.
"Nah ini kecolongan lagi. Dulu kecolongan DBON. Sekarang ini termasuk yang tidak dibuka detailnya saat pembahasan,” katanya.
Legislator PKB ini menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, namun pengguna anggaran tetap berada di pihak pemerintah daerah.
“Kami ini fungsi kontrol. Pengguna anggaran tetap pemerintah. Kalau detail tidak dibuka, kami juga tidak bisa berbuat banyak,” tegasnya.
Bukan Kesalahan Dewan Semata
Saat ditanya apakah kondisi ini berarti kesalahan ada di DPRD, Yenni membantah. Ia menilai persoalan tersebut lebih kepada kurangnya keterbukaan informasi dalam pembahasan anggaran.
“Bukan salah dewan. Kalau memang sejak awal disebutkan angkanya Rp8,5 miliar, pasti akan ada pertanyaan kenapa semahal itu,” katanya.
Ia juga meluruskan soal pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD yang ikut disorot publik berbeda konteksnya.
Penggantian mobil pimpinan, menurutnya, telah sesuai ketentuan masa jabatan lima tahunan dan bukan untuk satu orang.
“Mobil pimpinan itu diganti karena sudah lima tahun. Itu ada aturannya, dan bukan untuk satu orang saja,” jelasnya.
Jadi Evaluasi Menuju Pembahasan 2027
Yenni mengakui polemik ini menjadi evaluasi serius bagi DPRD Kaltim agar ke depan, khususnya dalam pembahasan APBD 2027, seluruh item anggaran dapat dibuka secara transparan di forum Banggar.
“Nanti akan saya sampaikan di rapat Banggar supaya dibuka semua secara detail. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika sejak awal mengetahui nilai kendaraan tersebut mencapai Rp8,5 miliar, dirinya memastikan akan mempertanyakan urgensi dan rasionalitas harganya.
“Kalau saya tahu dari awal, pasti saya tanya kenapa semahal itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kendaraan dinas yang belakangan diketahui berjenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e tersebut telah dikembalikan kepada pihak penyedia, yakni CV Afisera.
Selanjutnya, anggaran pengadaan kendaraan itu akan dikembalikan dan disetorkan kembali ke kas daerah menyusul gelombang protes yang berkembang di tengah masyarakat satu minggu belakangan. (raf)




