ARUSBAWAH.CO - Mahkamah Konsitusi (MK) membacakan hasil putusan sidang dismissal untuk gugatan perselisihan hasil Pilkada Kaltim yang diajukan pasangan calon Isran Noor - Hadi Mulyadi pada Rabu (5/2/2024) malam.
Dalam keputusannya, MK memutuskan bahwa gugatan Isran - Hadi di nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 tak dilanjutkan.
Ini berarti gugatan Isran - Hadi soal perselisihan hasil pemilihan umum itu dinyatakan gugur.
Adalah Hakim MK, Arief Hidayat yang membacakan ringkasan perkasa untuk gugatan Isran - Hadi pada sidang putusan dismissal itu.
Dalam penjelasannya sebagaimana disampaikan Arief Hidayat di live streaming, MK menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon Isran Hadi, adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dalil-dalil pemohon itu, di antaranya adalah kartel politik, aksi borong partai, dan money politics.
Hasil putusan sidang kemudian dibacakan langsung oleh Hakim Suhartoyo.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya sebagaimana dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/2/2025).
Gugurnya gugatan PHPU Isran - Hadi di MK ini membuat opsi untuk pelantikan Rudy Mas'ud - Seno Aji bisa dipercepat dan dilakukan bersamaan dengan pelantikan kepala daerah lain di Kaltim yang tanpa gugatan.
Berbeda dengantiga daerah lain, Berau, Mahulu dan Kukar yang gugatan PHPU-nya dilanjutkan oleh MK, khusus untuk Pilgub Kaltim, dengan gugurnya gugatan, maka opsi pelantikan bisa saja dilakukan serentak bersamaan dengan 6 kepala daerah di Kaltim lainnya pada 20 Februari 2025 mendatang.
Hal ini jika melihat apa yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers pada 31 Januari 2025 lalu.
Disampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 (hari Kamis) untuk pelantikan serentak kepala daerah terpiih bebas gugatan. Sementara untuk kepala daerah yang masuk gugatan di MK, menunggu hasil putusan sidang dismissal yang dilakukan pada 4 -5 Februari 2025.
Di konferensi pers itu, Tito mengumumkan bahwa pelantikan akan digabung dengan kepala daerah yang telah mendapatkan putusan dismissal dari MK (Kaltim termasuk yang sudah mendapatkan putusan sidang dismissal dari MK).
Terkait ini, redaksi Arusbawah.co konfirmasi kepada Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kaltim, Husni Fachruddin.
Melalui pesan WhatsApp, Ayub demikian ia biasa disapa, menyebut memang ada agenda di Karang Paci untuk persiapan sidang paripurna penetapan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024.
"Karena telah selesainya proses hukum di MK, rencana tanggal 7 Februari (2025), DPRD Kaltim melaksanakan sidang paripurna penetapan gubernur wakil gubernur," katanya.
"Setelah itu kita menunggu waktu yang ditetapkan kemendagri kapan pelantikan serentaknya, yg sebelumnya beredar sekitar tgl 20 Februari," pungkasnya.
Jika sesuai agenda, maka total ada 7 pasangan kepala daerah yang akan dilantik bersamaan di Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ke-7 pasangan calon itu adalah dari Kaltim, Balikpapan, Samarinda, Kutim, Kubar, Penajam Paser Utara (PPU), dan Bontang.
Sementara untuk dua daerah lain (Kukar, Mahulu dan Berau) dipastikan tidak bisa dilakukan karena putusan MK menyatakan gugatan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi. (pra)
