Posisi Fraksi Golkar menjadi sangat menentukan karena partai tersebut memiliki kursi terbanyak di DPRD Kaltim, yakni 15 kursi.
Jika seluruh anggota Golkar tidak hadir, maka jumlah anggota tersisa hanya 40 orang dari total 55 anggota DPRD.
Angka tersebut belum memenuhi syarat kuorum 42 anggota.
Karena itu, minimal harus ada dua anggota Golkar yang hadir agar rapat bisa berjalan.
Itu pun juga dengan syarat, seluruh Fraksi lain di luar Golkar, juga sudah hadir.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Kehadirannya sebagai ketua dewan, bersama minimal satu kader Golkar lain menjadi kunci awal agar paripurna hak angket dapat dimulai.
Belum Tentu Disetujui Meski Kuorum
Meski rapat berhasil kuorum, hak angket belum otomatis disahkan.
Tatib DPRD Kaltim juga mengatur bahwa keputusan paripurna baru dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Jika simulasi kehadiran berada di angka minimum 42 anggota, maka sedikitnya diperlukan 28 suara setuju agar hak angket bisa disahkan.
Persetujuan itu bisa ditempuh melalui musyawarah mufakat ataupun mekanisme suara terbanyak.
Tag



