ARUSBAWAH.CO — Subhan, selaku penyedia mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, merespons saat ditanya soal selisih harga kendaraan mewah pimpinan yang belakangan ramai dibicarakan.
Ia mengaku hanya mengambil untung 5 persen dari nilai pembelian mobil bermerek Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih senilai Rp8,5 miliiar.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Senin, (2/3/2026).
Di hadapan wartawan, Direktur CV Afisera itu tak menampik ada margin dalam transaksi pembelian mobil dinas mewah tersebut.
Namun, menurut dia, besarnya jauh dari dugaan publik.
“Ada, saya pasti dapat untung,” kata Subhan.
Ketika ditanya apakah keuntungannya sampai Rp1 miliar atau bahkan Rp2 miliar, ia menggeleng.
“Enggak sampai, hanya 5 persen,” katanya.
Jika dihitung kasar, 5 persen dari Rp8,5 miliar sekitar Rp425 juta.
Angka itu jadi perhatian karena harga unit yang sama di laman resmi Land Rover Indonesia tercantum Rp6,023 miliar untuk tipe Range Rover LWB Autobiography PHEV 460PS.
Selisih antara harga publik dan nilai kontrak pemerintah itulah yang memantik tanda tanya.
Data SIRUP Pemprov Kaltim dan Spesifikasi Range Rover Rp8,5 Miliar
Dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pemprov Kaltim 2025, paket kendaraan dinas pimpinan dengan Kode RUP 61081965 memang tercatat senilai Rp8,5 miliar.
Spesifikasinya SUV hybrid 2.996 cc, tenaga 434 HP, kapasitas baterai 38,2 kWh.
Subhan menjelaskan, sejak awal ia memang membeli unit tersebut lebih dulu dari dealer mobil.
Alasannya, dealer mobil tidak menjual langsung ke pemerintah.
“Iya, saya yang beli. Karena kan basic-nya itu pihak dealer ini enggak mau jual ke pemerintah,” ujarnya.
Ia menyamakan skemanya seperti pengadaan kendaraan khusus.
“Sama seperti mobil pemotong pohon. Dealer enggak mau jual langsung ke pemerintah. Jadi pakai pihak ketiga, saya beli dulu mobilnya, baru saya jual ke pemerintah," jelasnya.
Peran ATPM dan Hubungan dengan Pemprov Kaltim
Subhan mengatakan ia mendapat kepercayaan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk memasarkan unit tersebut ke segmen pemerintah maupun swasta.
ATPM merupakan perusahaan resmi yang ditunjuk oleh prinsipal atau pabrikan mobil untuk memegang hak distribusi, penjualan, dan layanan purna jual satu merek tertentu di Indonesia.
Jadi, ATPM inilah yang berwenang memasukkan unit ke Indonesia, menentukan jaringan dealer, hingga mengatur penjualan resmi.
Ia juga mengaku berhubungan langsung dengan Pemprov melalui biro pengadaan barang dan jasa setda Provinsi Kaltim.
CV Afisera, kata dia, beralamat di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda, dengan perwakilan di Bintaro, Jakarta.
Usahanya bergerak di jual beli dan sewa mobil.
“Kalau nyewa kan sering. Bulan ini saja banyak menyewakan Fortuner, Expander,” katanya.
Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan ke Penyedia
Di tengah polemik harga, Pemprov Kaltim akhirnya memutuskan mengembalikan mobil tersebut.
Subhan menyatakan menerima keputusan itu.
“Iya, lalu saya terima dan saya setuju,” jelasnya.
Ia memastikan dana Rp8,5 miliar akan dikembalikan ke Pemprov Kaltim yang akan disetorkan ke kas daerah.
Secara administrasi, menurut dia, kendaraan Range Rover senilai Rp8,5 miliar itu disebut belum terbit BPKB maupun STNKnya.
“Pembayaran sudah selesai dan belum terbit BPKB dan STNK-nya. Kemungkinan besar menurut saya belum tercatat di aset daerah.”
Apakah pengembalian itu ia rugi? Subhan belum mau menyimpulkan.
“Kalau saat ini sih belum ada kerugian kan kembali ke saya aja.”
Mobil itu, katanya, masih berstatus baru.
Ia bahkan belum melihat langsung fisiknya setelah pengembalian.
Soal untung atau rugi, ia menyebutnya sebagai risiko bisnis biasa.
“Nanti kelihatan saya rugi atau untung kalau saya jual. Misalnya ada yang beli Rp 8 miliar berarti saya rugi Rp500 juta. Tapi kalau saya jual Rp 9 miliar berarti saya untung, begitu aja logika bisnisnya,” demikian Subhan.
(wan)




