Arus Terkini

MAKIN TERANG! Kasus 3 Tersangka usai Penggeledahan KPK di Kaltim, Berkaitan dengan Izin Tambang

Kamis, 26 September 2024 13:36

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu/ Foto: IST

ARUSBAWAH.CO - Ditetapkannya 3 tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) usai penggeledahan sejumlah lokasi di Kalimantan Timur (Kaltim), berkaitan dengan izin tambang.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi Arusbawah.co melalui pesan singkat pada Kamis (26/9/2024) malam.

"Izin tambang," tulisnya singkat.

Soal periode izin tambang yang dimaksud, Asep Guntur Rahayu belum membeber jelas, termasuk soal peran dari ketiga tersangka yang telah diumumkan KPK itu.

"Nanti ya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 3 tersangka usai dilakukannya penggeledahan di Kaltim dalam beberapa hari ini.

Ketiga tersangka itu adalah AFI, DDWT dan ROC.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (26/9/2024).

“Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam perkembangan penyelidikan, KPK juga sudah menetapkan ketiga orang tersangka itu untuk tak melakukan kepergian ke luar negeri.

KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ucapnya.

Hal itu dilakukan karena keterangan para tersangka masih dibutuhkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi yang sedang dirunning saat ini.

Meski telah mengungkap inisial para tersangka, kasus dugaan korupsi apa yang menjerat ketiga orang itu, masih belum dijelaskan KPK.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kalimantan Timur.

Pada Senin (23/4/2024) malam, KPK menggeledah rumah pribadi mantan gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, Kaltim.

Berlanjut pada Rabu (25/9/2024), tiga tempat turut digeledah.

Yakni dua kantor OPD di Lingkungan Pemprov Kaltim di Samarinda, serta satu rumah di Loa Ipuh, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kaltim).

Kalau dilihat ke belakang, persoalan perizinan tambang sempat beberapa kali berpindah kewenangan.

Sebelumnya, hingga 2014, perizinan tambang berada di kewenangan kabupaten/ kota.

Lalu, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan itu kemudian ditarik ke provinsi.

Kewenangan tambang di provinsi itu, berlaku sejak 2014 – 2020.

Pada rentang waktu itu, Pemprov Kaltim memang beberapa kali mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan tambang.

Di antaranya, pencabutan ratusan izin tambang di Kaltim pada 2017 hingga mengeluarkan Pergub yang mengatur soal penataan pemberian izin bidang pertambangan di Pergub 1 Tahun 2018.

Barulah ketika UU Ciptaker disahkan di pusat, kewenangan izin tambang ini beralih ke pusat, yakni di Kementerian ESDM dan Investasi. (pra)

Tag

MORE