Arus Publik

Mahasiswa Unmul Teriak Soal Reklamasi, Kadis ESDM Kaltim Sebut soal Kewenangan

Mahasiswa Desak ESDM Kaltim Buka Data Reklamasi Tambang

Rabu, 21 Januari 2026 21:28

Mahasiswa gelar aksi protes di depan Gedung Dinas ESDM Kaltim Jalan MT Haryono Rabu (21/1/2026)/Ho to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (Formula) mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Rabu (21/1/2026).

Mereka meminta dinas ESDM Kaltim agar membuka data reklamasi tambang batu bara dan jelaskan lemahnya pengawasan di lapangan.

Mahasiswa dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) itu menilai kondisi lingkungan Kaltim kian rawan akibat tambang yang ditinggal tanpa reklamasi.

Namun upaya pengawasan, menurut mereka, seperti kehilangan arah sejak kewenangan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat.

Mahasiswa Kesulitan Akses Data Reklamasi Tambang

Perwakilan mahasiswa, Aditya Permadhi, menyebut mahasiswa kesulitan mengakses data reklamasi karena seluruh kewenangan perizinan dan pengawasan kini berada di pusat.

Pemerintah daerah, kata dia, tidak lagi punya ruang untuk memberi sanksi atau menutup tambang bermasalah.

“Semua data ada di pusat. Daerah sekarang terbatas, tidak bisa langsung bertindak. Padahal dampak tambang itu dirasakan langsung di sini,” ujar Aditya usai aksi.

Ia menilai kebijakan sentralisasi pertambangan justru menjauhkan pengawasan dari wilayah terdampak.

Menurutnya, pemerintah daerah yang paling memahami kondisi lapangan malah kehilangan kewenangan.

Minim Pengawas Terhadap Ratusan IUP di Kalimantan Timur

Masalah kian terasa ketika jumlah pengawas tidak sebanding dengan luas wilayah dan banyaknya izin tambang.

Berdasarkan penjelasan Inspektur Tambang yang diterima mahasiswa, hanya sekitar 31 Inspektur Tambang yang mengawasi 307 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

“Jumlah itu sangat tidak masuk akal. Dengan kondisi seperti ini, pengawasan pasti lemah,” kata Aditya.

Ia menegaskan, lemahnya pengawasan berdampak langsung pada banyak lubang tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi, rehabilitasi, maupun revegetasi, meski sudah tidak beroperasi.

“Tambang berhenti, tapi lubang ditinggal. Reklamasi tidak jalan. Ini yang kami takutkan, karena risikonya langsung ke masyarakat,” ujarnya.

FLYER - Ucapan Selamat Hari Jadi untuk Kota Samarinda dan Pemkot Samarinda/ HO to Arusbawah.co

 

Dinas ESDM Kaltim Tegaskan Kewenangan di Pemerintah Pusat

Menanggapi aksi itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto membenarkan bahwa kewenangan pertambangan mineral dan batu bara memang sudah tidak lagi berada di pemerintah provinsi.

“Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan bukan lagi kewenangan provinsi. Semua diambil alih pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang,” jelas Bambang saat menemui para demonstran.

Kata Bambang, pihaknya sudah menjelaskan hal itu kepada mahasiswa dan mempertemukan mereka langsung dengan Inspektur Tambang agar tidak terjadi salah persepsi.

Bambang mengakui kondisi ini membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam bertindak.

Namun ia mendorong agar pengawasan di daerah tetap diperkuat melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Inspektur Tambang di Kalimantan Timur.

“Kalau jadi UPT, publik punya tempat bertanya dan pengawasan bisa lebih dekat. Itu yang terus kami dorong,” katanya.

Mahasiswa Tegaskan Aksi Tidak Berhenti

Sementara itu, mahasiswa menegaskan aksi ini bukan yang terakhir.

Mereka berkomitmen terus mengawal isu lingkungan dan mendesak perbaikan regulasi agar pengawasan tambang tidak hanya berhenti di atas kertas.

“Kami tidak ingin bencana datang dulu baru negara bergerak,” tutup Aditya.

(wan)

 

Tag

MORE