ARUSBAWAH.CO - Pemerintah mengambil langkah darurat demi menyelamatkan Pesut Mahakam yang kini berada di ambang kepunahan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel dan menghentikan operasional dua perusahaan pengangkutan batu bara yang beraktivitas di alur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.
Populasi mamalia air tawar endemik tersebut saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 66 ekor di habitat aslinya.
Dua perusahaan yang dijatuhi sanksi tegas adalah PT Graha Benua Etam (GBE) dan PT Muji Lines (ML).
Keduanya dinilai melakukan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan perizinan lingkungan di kawasan yang menjadi habitat kritis Pesut Mahakam.
Pelanggaran Izin dan Aktivitas di Kawasan Konservasi
Berdasarkan hasil pengawasan Deputi Penegakan Hukum KLH, PT GBE diketahui membangun dermaga (jetty) tanpa mengantongi persetujuan lingkungan.
Sementara itu, PT Muji Lines melakukan penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB) I dan II tanpa izin pemanfaatan ruang serta tanpa dokumen lingkungan yang sah.
PT Muji Lines sendiri merupakan perusahaan jasa logistik dan transshipment batu bara.
Mengacu pada informasi publik, perusahaan ini menjadi bagian dari rantai distribusi batu bara grup besar PT Bayan Resources Tbk.
Namun, aktivitas Ship-to-Ship (STS) yang mereka lakukan disebut berada tepat di kawasan konservasi perairan Mahakam wilayah hulu, Kabupaten Kutai Kartanegara — tepatnya di antara Muara Kedang Kepala hingga Desa Muara Kaman Ulu.
Peneliti Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), Daniel Crab, menyebut lokasi tersebut merupakan jalur vital migrasi pesut.
“STS berada di kawasan konservasi dan tidak memiliki izin lokasi pemanfaatan ruang. Keberadaan tongkang yang antre dan berputar di situ mengganggu jalur migrasi pesut dari hulu menuju anak Sungai Kedang Rantau,” jelas Daniel dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
Ia menambahkan, kebisingan bawah air yang berlebihan serta temuan pencemaran logam berat akibat debu batu bara semakin memperburuk kondisi ekosistem.

Pemerintah Tegas: Ekonomi Tak Boleh Korbankan Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ekonomi yang mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan setiap kegiatan di habitat pesut sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Hanif, kondisi Pesut Mahakam saat ini sudah sangat memprihatinkan. Penurunan kualitas air dan gangguan lalu lintas kapal menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan hidup spesies yang hanya hidup di Sungai Mahakam tersebut.
Klarifikasi Perusahaan dan Respons Induk Usaha
Perwakilan PT GBE, Muhaimin, menyatakan bahwa proyek pembangunan dermaga masih dalam tahap konstruksi dan belum beroperasi.
“Tidak ada kegiatan operasional, masih konstruksi sambil menunggu izin,” ujarnya singkat.
Namun demikian, KLH tetap menjatuhkan tindakan penyegelan karena pembangunan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan yang sah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Bayan Resources Tbk selaku induk usaha PT Muji Lines belum memberikan tanggapan resmi terkait penyegelan dan dugaan pelanggaran di kawasan konservasi tersebut.
Pesut Mahakam di Ambang Kepunahan
Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) merupakan satwa endemik yang statusnya sangat terancam.
Dengan populasi tersisa sekitar 66 ekor, gangguan habitat sekecil apa pun bisa berdampak besar terhadap kelangsungan spesies ini.
Penyegelan dua perusahaan ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan lingkungan, khususnya habitat Pesut Mahakam, harus menjadi prioritas di tengah aktivitas industri batu bara di Kalimantan Timur.
Jika tidak ada langkah tegas dan konsisten, Sungai Mahakam bisa kehilangan salah satu simbol ekologis terpentingnya. (pra)




