Dinilai Langgar Hak atas Pendidikan
LBH Samarinda berpandangan pembatalan sepihak beasiswa Gratispol bertentangan dengan pemenuhan Hak atas Pendidikan yang Layak sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak atas pendidikan dijamin dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, UU HAM, serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Berdasarkan prinsip realisasi progresif, pemerintah dilarang mengambil kebijakan yang memundurkan pemenuhan HAM, apalagi hanya karena alasan administratif.
Selain melanggar hak pendidikan, LBH menilai kebijakan ini juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum.
LBH menegaskan, Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut beasiswa bagi mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lolos.
Tuntutan LBH Samarinda kepada Gubernur Kaltim
LBH Samarinda menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Cabut Pembatalan Beasiswa
Mengembalikan status seluruh mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima Beasiswa Gratispol.
2. Permintaan Maaf Terbuka
Tag



