ARUSBAWAH.CO - Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, laporan harta kekayaan pimpinan DPRD periode 2024 menunjukkan perbedaan signifikan antar pejabat.
Setiap pimpinan DPRD Kukar memiliki rincian aset, kendaraan, kas, dan hutang yang berbeda-beda, sehingga memberikan gambaran transparansi harta kekayaan pimpinan legislatif di Kukar.
Empat pimpinan DPRD Kukar yang tercatat adalah Ketua DPRD Junaidi, Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Faridah.
Penyusunan laporan ini mengikuti kewajiban pelaporan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, yang mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan secara periodik setiap tahun.
Menurut laporan dari LHKPN, data tersebut menunjukkan transparansi harta kekayaan pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bagaimana laporan harta kekayaan keempat pimpinan DPRD Kabupaten Kukar ini, berikut rinciannya:
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) pada 4 Februari 2025 untuk periode 2024.
Total harta kekayaannya tercatat Rp 12,94 miliar sebelum dikurangi hutang sebesar Rp 1,43 miliar, sehingga kekayaan bersihnya mencapai Rp 11,51 miliar.
Rincian harta kekayaan Ahmad Yani meliputi:
- Tanah dan bangunan: Rp 8,04 miliar, termasuk aset hasil sendiri dan warisan. Beberapa di antaranya berada di Kutai Kartanegara, Makassar, dan Bone, dengan luas mulai dari 200 m² hingga 5.000 m².
- Alat transportasi dan mesin: Rp 2,06 miliar, terdiri dari lima kendaraan, antara lain Toyota Fortuner 2016, Honda CRV 2013 dan 2019, Mitsubishi Pajero Sport 2022, serta Honda HR-V 2024.
- Harta bergerak lain: Rp 1,47 miliar
- Kas dan setara kas: Rp 1,37 miliar
Laporan harta kekayaan ini mencakup berbagai jenis aset, mulai dari properti, kendaraan, hingga kas dan harta bergerak, yang menunjukkan profil harta kekayaan Ketua DPRD Kukar secara rinci.
Tag



