Advertorial

Langkah Ombudsman Selidiki Pungli di Sekolah, Ketua Komisi IV: Jika Melanggar, Sanksi Tegas

Sabtu, 15 Maret 2025 8:50

Kolase foto Novan Syahrony Pasie dan Mulyadin/ kolase arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahrony Pasie merespon langkah Ombudsman RI Kalimantan Timur (Kaltim) yang tengah menyelidiki dugaan pungutan liar dalam acara pelepasan atau wisuda di sejumlah sekolah.

Ia menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah seharusnya tidak terjadi lagi.

Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda sudah memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan, termasuk dalam acara perpisahan.

“Surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdikbud jelas melarang. Jika terbukti ada oknum sekolah yang melanggar, sanksi tegas akan diterapkan,” ujar Novan beberapa waktu lalu.

Namun, Novan juga mengungkapkan bahwa penerapan sanksi bisa menjadi sulit jika pungutan tersebut terjadi berdasarkan kesepakatan antar orang tua siswa melalui musyawarah atau voting. Ia menekankan bahwa acara perpisahan bukanlah agenda yang wajib diadakan oleh sekolah, apalagi jika acaranya terkesan mewah dan membebani orang tua siswa.

“Acara perpisahan sebenarnya bukan agenda yang diwajibkan dalam sistem pendidikan," tegasnya.

Diketahui, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, tengah menyelidiki dugaan pungutan liar dalam acara pelepasan atau wisuda di sejumlah sekolah.

Tag

MORE