ARUSBAWAH.CO - Krisis lahan pemakaman di Kelurahan Loa Bakung, Samarinda, kian mendesak.
Padahal, sekitar 130 jenazah warga sudah dimakamkan di area eks tambang yang diklaim masuk dalam wilayah konsesi PT Bukit Baiduri Energi (BBE).
Namun hingga 2026, legalitas lahan pemakaman itu belum juga menemukan titik terang meski usulan sudah diajukan warga sejak 2012.
Ketua Forum Rukun Kematian Loa Bakung, Muhammad Ramlan, mengatakan kebutuhan lahan pemakaman baru sudah sangat mendesak karena sejumlah TPU di wilayah Loa Bakung mulai penuh.
“Lahan pemakaman yang ada di Kelurahan Loa Bakung itu sudah mulai penuh. Jadi masyarakat berkeinginan ada lahan baru, lahan pengganti dari pemakaman-pemakaman yang sudah penuh begitu,” ujarnya ditemui di DPRD Samarinda, Senin (11/5/2026).
Menurut Ramlan, warga selama ini memanfaatkan area di kawasan Jalan Palbesi untuk pemakaman. Namun lokasi tersebut ternyata masuk dalam konsesi PT BBE.
“Adapun lahan BBE yang sementara ini dikuasai masyarakat untuk lahan pemakaman itu sudah ada kurang lebih 130 jiwa atau kuburan atau lubang di Jalan Palbesi tepatnya,” katanya.
Ramlan menjelaskan, masyarakat sebenarnya sudah mengusulkan legalisasi lahan pemakaman sejak 2012. Saat itu warga meminta sekitar 13 hingga 15 hektare lahan agar bisa digunakan sebagai TPU jangka panjang.
“Nah, itu sejarah lama ya, dari tahun 2012. Kami sudah menyurati kepada BBE maupun kepada wali kota untuk melegalkan kurang lebih ada 13 hektare waktu itu kami usulkan. Tapi sampai sekarang itu tidak diakomodir,” ungkapnya.
Warga Tetap Gunakan Lahan Konsesi untuk Pemakaman
Meski belum ada kepastian legalitas, warga Loa Bakung disebut tetap akan menggunakan area tersebut selama belum ada lahan pengganti.
Ramlan mengatakan kondisi itu terjadi karena masyarakat memang tidak memiliki pilihan lain untuk pemakaman warga.
“Sampai sejauh ini lahan pemakaman yang digunakan itu memang berada di lahan konsesi PT BBE. Kurang lebih ada 130 jenazah yang dimakamkan di sana, termasuk korban Covid-19,” katanya.
“Jadi selama belum ada areal pengganti dari BBE, kami sepakat masyarakat Loa Bakung tetap akan mengebumikan atau menguburkan di lahan yang sudah ada makamnya itu,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan, sejauh ini pihak perusahaan tidak pernah secara langsung melarang aktivitas pemakaman di area tersebut.
“Kalau menghalangi secara tersurat enggak ada, secara larangan juga enggak ada. Jadi sejauh ini dipersilakan saja,” ujarnya.
Ramlan juga mengaku warga kesulitan mendapatkan kepastian karena keputusan terkait lahan disebut tidak bisa diputuskan oleh manajemen PT BBE di Samarinda dan harus melalui kantor pusat di Jakarta.
Kondisi itu, kata dia, membuat masyarakat bingung harus berkoordinasi dengan siapa.
“Sementara kami kalau ke Jakarta juga tidak tahu di mana kantornya dan siapa yang perlu dihubungi,” ujarnya.
Ditanya soal tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dalam pembahasan lahan pemakaman tersebut, Ramlan mengaku masyarakat Loa Bakung sejauh ini belum banyak merasakan program CSR dari PT BBE.
"Sengetahuan saya, masyarakat kalau bercerita itu belum ada. Makanya masyarakat menginginkan lahan (pemakaman) itu saja. Dan lahan itu bukan untuk pribadi, tapi untuk masyarakat Loa Bakung," ungkapnya.
Meski begitu, Ramlan berharap persoalan legalitas lahan segera diselesaikan agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hnari.
“Saya selaku pengurus forum rukun kematian maupun forum RT menginginkan semua segala sesuatunya itu legalitasnya betul-betul legal. Jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
DPRD Soroti Penyusutan Luas Lahan Hibah
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti ketidakjelasan luas lahan yang akan diberikan PT BBE kepada warga.
Menurut Ronal, usulan awal masyarakat mencapai 15 hektare. Dalam pembahasan lanjutan, DPRD sempat mendapat informasi bahwa perusahaan akan menyiapkan sekitar empat hektare.
Namun dalam ekspos pengukuran yang dilakukan BPKAD, luas lahan yang muncul hanya sekitar 1,2 hektare.
“Karena awal yang dimintakan 15 hektare disampaikan melalui surat resmi dari pemerintah kota waktu itu,” katanya.
“Terus kita sampaikan waktu itu dijanjikan lahan yang harus kita survei empat hektare, terus tadi cuma 1,2 hektare,” lanjut Ronal.
Ia mengaku kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena luas lahan terus menyusut dari pembahasan awal.
“Artinya kan ada rasa keresahan sebenarnya di kami selaku DPRD sebagai penyambung lidah atau yang menyerap aspirasi warga. Kenapa kok diadakan hanya segitu?” ujarnya.
Ronal juga menyebut lahan yang ditawarkan belum sepenuhnya siap digunakan karena kondisi tanah masih berupa lereng dan membutuhkan proses cut and fill.
“Nah, lahan pun objek tanah yang di sana itu harus dilaksanakan juga cut and fill, karena kategori lahan itu agak lereng,” katanya.
Tak hanya itu, muncul pula persoalan klaim kepemilikan dari salah satu warga yang mengaku memiliki surat atas lahan tersebut.
“Menurut BBE mereka punya surat. Tapi ada juga warga yang datang menurut pemerintah dia punya surat dan tadi membawa surat itu juga,” ungkapnya.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah kota tidak terburu-buru menerima hibah lahan sebelum seluruh status lahannya benar-benar clear.
“Jangan sampai pemerintah kota ini sudah menerima aset, tapi seandainya diterima masih menimbulkan masalah,” tegas Ronal.
Ia juga menyinggung tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar wilayah tambang.
“Nah, itu yang saya harapkan. Dalam setiap puluhan tahun warga ini merasakan dampak, tapi secara nilai sosialnya mereka belum diberikan manfaat,” katanya.
PT BBE Sebut Masih Tunggu Surat Resmi Pemkot
Sementara itu, perwakilan PT BBE, Zaid, membenarkan adanya lahan yang digunakan untuk pemakaman warga.
"Memang ada lahan yang sudah dijadikan pemakaman oleh warga, namun itu kan masih di dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan)," bebernya.
Zaid, mengatakan perusahaan pada prinsipnya terbuka membahas kebutuhan lahan pemakaman warga Loa Bakung.
Namun hingga kini pihak perusahaan masih menunggu surat resmi permohonan dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Manajemen meminta kalau memang ada permintaan lahan, kita minta ada surat resmi dari pemerintah kota terkait permohonan lahan pemakaman,” ujarnya.
Ia mengatakan pembahasan yang berjalan sejauh ini masih berupa diskusi awal antara perusahaan, pemerintah, dan DPRD.
“Untuk lahan pemakaman itu masih harus dipastikan oleh manajemen,” katanya.
Zaid juga menyebut wilayah konsesi PT BBE mencakup Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara dengan luas sekitar 4.000 hektare.
“Ya, sebagian masuk Kutai Kartanegara dan sebagian masuk Kota Samarinda,” ujarnya.
“Saya enggak hafal persis, tapi IUP BBE itu sekitar 4.000 sekian hektare,” lanjutnya.
Meski begitu, ia memastikan perusahaan mendukung kebutuhan masyarakat selama proses administrasi dipenuhi.
“Untuk di BBE, manajemen pasti mendukung kalau itu memang kebutuhan masyarakat. Tinggal yang kurang sampai hari ini kan sebenarnya administrasi saja,” katanya.
Zaid juga meminta seluruh pihak fokus mencari solusi bersama dan tidak terus membahas persoalan masa lalu.
“Kalau kita terus bicara masa lalu ya enggak selesai-selesai. Sekarang bagaimana ke depan resolusinya seperti apa,” tutupnya. (raf)




