ARUSBAWAH.CO - Konflik agraria kembali mencuat di Kalimantan Timur, kali ini menyasar wilayah Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Seorang warga bernama Sutarno menggugat perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP) atas dugaan penyerobotan lahan seluas empat hektare yang diakuinya telah bersertifikat sejak 1992.
Sutarno mengantongi empat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.
Namun sejak pertengahan 2023, aktivitas tambang batu bara mulai menggali tanah miliknya tanpa sepengetahuan ataupun persetujuannya.
"Tanah saya sekarang sudah jadi lubang besar. Semua material sudah diangkut, tanpa ada pemberitahuan maupun ganti rugi," keluh Sutarno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Kaltim, Senin (26/5/2025).
Upaya laporan ke kelurahan hingga BPN telah ia tempuh, namun tak membuahkan hasil.
Kini, jalur mediasi lewat DPRD Kaltim pun ia pilih sebagai langkah terakhir.
Sementara itu, pihak PT IBP mengklaim telah memiliki dasar hukum atas kegiatan mereka.
Menurut Joni Piter dari bagian Legal dan Mitigasi perusahaan, mereka bekerja berdasarkan kesepakatan resmi dengan Ketua RT setempat, Effendi, yang didasarkan pada dokumen pajak tanah tahun 2012.
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Desember 2022, dan perusahaan mengaku telah membayar kompensasi sebesar Rp4 miliar untuk 50 hektare lahan.
"Kami tidak sembarangan bekerja. Ada dasar legal dan kompensasi yang sudah dibayarkan," tegas Joni.
Namun gugatan Sutarno ke Pengadilan Negeri Samarinda ditolak karena alasan administrasi.
Meski demikian, Komisi I DPRD Kaltim masih membuka ruang dialog dan mencoba memediasi kedua belah pihak.
Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, mengatakan bahwa selama dokumen SHM Sutarno terbukti sah, maka langkah selanjutnya tinggal membicarakan soal nilai ganti rugi.
DPRD Kaltim pun siap memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kalau dokumennya kuat, kita fokus saja pada negosiasi nilai kompensasi. Kami harap persoalan ini bisa selesai secara damai,” ujarnya.
Negosiasi lanjutan akan digelar pada awal Juni.
DPRD Kaltim berharap konflik ini segera menemukan titik temu agar tidak berkepanjangan.
Agus juga menyoroti bahwa tumpang tindih kepemilikan lahan masih menjadi persoalan klasik di wilayah tambang Kalimantan Timur.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antarpihak sejak awal.
“Kalau komunikasi sejak awal tidak dibangun, konflik seperti ini akan terus berulang. Pemerintah, masyarakat, dan perusahaan harus duduk bersama sejak awal,” tandasnya. (adv)




