Straight News

Laboratorium Pertanian Diserobot Penambang Batubara Ilegal, Unmul Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 2 November 2021 15:41

Aktifitas Tambang Ilegal Diarea itu Telah Berlangsung Sejak tujuh Tahun Lalu, Dalam Lima Bulan Terkahir Ini Meringsek Masuk Dengan Merusak Pagar Pembatas

SAMARINDA, Arusbawah.co - Universitas Mulawarman (Unmul) kini menempuh jalur hukum setelah kebun percobaan atau laboratorium para Mahasiswa Pertanian dikepung tambang batu bara ilegal.

"Kami berinisiatif melaporkan itu ke wilayah Polres Kukar, karena masuk wilayah hukum Kukar" kata Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra beserta tim koalisi Dosen Unmul, saat  mendampingi Dekan Fakultas Pertanian Unmul untuk melaporkan tambang ilegal ke Polres Kutai Kartanegara, Senin (1/11/2021).

Kebun seluas 167.400 meter persegi yang berlokasi di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu dikelilingi pagar pembatas tapi dirusak pertambangan ilegal. Akibatnya, kebun penelitian Unmul mengalami kerusakan.

Menurut Mahendra, aktivitas tambang ilegal itu berdampingan dengan kebun penelitian Unmul dan masuk dalam areal kebun hingga merusak sebagian tanaman dalam kebun tersebut.

Aktifitas keruk mengeruk emas hitam disekitar Kebun Unmul itu sejatinya telah berlangsung sejak 7 tahun lalu. Namun lima bulan terakhir ini meringsek masuk ke area kebun. Sebanyak 75 patok lahan di pusat penelitian seluas 17 hektare tersebut sudah dirusak.

Dari pantauan Koalisi Dosen Unmul beberapa waktu lalu, tumpukan batubara behambur disana, saat itu aktifitas pun sedang berlangsung.

"Bulan Agustus itu sudah ada penumpukan batu bara di wilayah kami. Kemudian disampaikan bahwa wilayah-wilayah di perbatasan kami rusak, kemudian aktivitas itu terus jalan sampai akhirnya kita coba melakukan proses pengecekan, kita pasang plang dilarang beraktivitas," kata dia.

Tapi aktivitas tersebut terus berlanjut hingga berdampak ke kebun. Di lokasi ditemukan, hilang patok batas, pagar pembatas rusak, serta rusaknya sebagian area badan jalan ke area kebun.

"Saat ini memang berhenti, cuma beberapa alat berat masih ada di situ. Yang kita takutkan nanti kalau dia masih melakukan aktivitas lagi. Jadi kita laporan saja," terang Mahendra.

Wakil Dekan II Fakultas Pertanian, Unmul, Nurul Puspita Palupi mengatakan kebun tersebut digunakan mahasiswa untuk penelitian.

"Jadi di situ tempat tanam tumbuh, praktek mahasiswa, praktek penelitian dosen dan segala macam lainnya," kata dia.

Akibat pertambangan diduga ilegal tersebut membuat sebagian tanaman dalam kebun rusak.

"Tanaman terdampak karena tambangnya bersisian dengan areal kebun. Bahkan pagar pembatas juga rusak," terang dia.

Usai melapor ke Polres Kukar, Mahendra mengatakan selanjutnya pihaknya menunggu tindaklanjut dari Polres Kukar.

Penulis: Zaki

Tag

MORE