Lalu. disampaikan Nason, ketidak berlakuan pasal 15 ayat (3) Permendagri tersebut juga diperkuat Surat Edaran Menpan No. 19 tahun 2023, yang mengatakan, “ dilarang melakukan mutasi terhadap pejabat yang belum menduduki jabatannya minimal selama 2 (dua) tahun, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan Peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan yang ditentukan.
Dengan demikian, kuasa hukum itu menilai Pj Gubernur Kaltim yang melakukan mutasi kepada AFF Sembiring, secara dari syarat materil, tetap harus bebasis kinerja, guna menghindari conflict of interest PJ. Gubernur.
"Bahwa sangat patut diduga juga, alasan PJ. Gubernur melakukan mutasi kapada AFF sembiring dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, menjadi Staff Ali dengan alasan akselerasi atau percepatan kinerja, juga sangat diduga didasarkan kepada conflict of interest, sebab perjanjian kinerja antara AFF Sembiring dengan PJ. Gubernur baru ditandatangani tanggal 2 Januari 2004,"
"Sedangkan berdasarkan 142 Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017, penilaian kinerja tersebut baru dapat dinilai oleh PJ. Gubernur, setelah AFF Sembiring, melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan selama 1 (satu) tahun, oleh karenanya dapat dipastikan mutasi bp. AFF Sembiring dilakukan tanpa berbasis penilaian kinerja,"
Hal itu juga jika melihat hasil penilaian kinerja yang diberikan PJ Gubernur terhadap AFF Sembiring tahun 2023, adalah dengan nilai BAIK.
"Jadi, alasan dilakukannya mutasi terhadap AFF Sembiring, karena didasarkan kepada percepatan kinerja atau akselerasi, secara nyata telah terbantahkan," ucapnya.
Di akhir, Nason sampaikan, pihaknya sebagai penggugat akan tetap menganut asas hukum, “ Presumption of innocence “, sehingga menyerahkan semua keputusan final pada majelis hakim di PTUN Samarinda.
"Semoga dalam mengadili dan memutus perkara ini mengedepankan hukum dan bukti dalam perkara ini. Wajar apabila perkara ini menjadi perhatian secara khusus kepada seluruh warga Kalimantan Timur dan seluruh warga Negara Indonesia, atas tindakan PJ Gubernur yang dirasa kurang wajar," ucapnya.
Sebagai informasi, AFF Sembiring, Staf Ahli Gubernur Kaltim menggugat atasannya, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik ke PTUN Samarinda.
Tag