ARUSBAWAH.CO - Pihak kuasa hukum AFF Sembiring, Nason Nadeak merespon perihal telah digelarnya sidang di PTUN Samarinda berkaitan dengan gugatan kliennya kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Dinilai Nason, dalam beberapa kali dilakukannya sidang gugatan terkait mutasi AFF Sembiring yang dilakukan di PTUN Samarinda itu, memperlihatkan adanya kesalahan Pj Gubernur Kaltim yang semakin terang.
Pertama, ia sebut adalah pada sidang tertanggal 4 September 2024, atas perkara No. 22/G/2024/PTUN SMD.
Di sana, disampaikan Nason, berdasarkan keterangan saksi fakta Tergugat, bahwa PJ. Gubernur dalam menerbitkan SK mutasi kepada AFF Sembiring (Penggugat) telah terbukti, bahwa Surat Keputusan atau objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat ( PJ. Gubernur) hanya diberikan dalam bentuk, “ petikan “, sehingga melanggar pasal 4 huruf (m) angka 3 Peraturan badan Kepegawean Negara No. 5 tahun 2019 dan pasal 62 ayat (2) Undang-Undang No. 30 tahun 214.
"Berdasarkan kedua peraturan tersebut PJ. Gubernur harus memberikan surat keputusan mutasi tersebut kepada Penggugat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan. Dengan pelanggaran tersebut, PJ. Gubernut telah patut diduga melanggar prosedur formal dalam menerbitkan Surut Keputusan mutasi AFF Sembiring," katanya melalui pesan singkat kepada tim redaksi Arusbawah.co, Kamis (5/9/2024) malam.
Ia lanjutkan bahwa selain pelanggaran syarat formal tersebut di atas, dalam persidangan juga telah ditemukan dugaan pelanggaran syarat materil penerbitan Surat Mutasi AFF Sembiring.
Dijelaskan berdasarkan pasal 131 ayat (2) huruf (c) Peraturan pemerintah No. 11 tahun 2017, pasal 2 ayat (4), Peraturan Badan Kepegawean Negara No. 5 tahun 2019, mutasi hanya dapat dilakukan apabila Pejabat tersebut telah menduduki jabatannya paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
"Perihal ini telah diperkuat oleh saksi ahli bp. Dr. Herdiansyah, SH., LLM selaku Dosen Universitas Mulawarman, Samarinda dan Surat Edaran Menpan No. 19 tahun 2023 yang menerangkan, Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2023, pasal 15 ayat (3) yang menjelaskan, mutasi dapat dilakukan walaupun belum menjabat selama 2 (dua) tahun apabila mendapat izin dari Menteri dalam negeri, tidak berlaku,"
"Karena Peraturan Mendagri tersebut bertentangan dengan PP. No. 11 tahun 2017. Secara hiraki peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017, lebih tinggi kedudukannya dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2023, maka secara hukum, Peraturan Mendagri No. 4 tahun 2023, secara hukum menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diberlakukan," lanjutnya lagi.
Tag