ARUSBAWAH.CO - Pertambangan di Kalimantan Timur tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga lingkungan dan masyarakat.
Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim, lembaga yang concern pada isu pertanian, kehutanan, perikanan dan perkebunan menyoroti hilangnya keanekaragaman hayati akibat deforestasi dan degradasi hutan.
Kaltim menyimpan 38% cadangan nasional batu bara, dengan konsesi seluas 1,5 juta hektare, termasuk 29% berada di ekosistem hutan, serta 55.561 hektare hutan primer yang terdampak.
“Kerusakan hutan akibat pertambangan menyebabkan hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat adat, termasuk pertanian, perburuan, dan akses air bersih. Habitat satwa terganggu, konflik meningkat, dan identitas budaya terancam,” kata Among, Koordinator PADI Kaltim.
Kerusakan Ekologi Memperparah Ketidakadilan Sosial
Dampak pertambangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memunculkan ketidakadilan sosial.
Masyarakat adat sering menjadi korban kriminalisasi ketika mempertahankan hak-hak mereka atas tanah dan hutan.
Moratorium izin tambang dianggap sebagai solusi sementara untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam, melindungi biodiversitas, dan memberi ruang bagi komunitas lokal.
- Diskusi Tolak Tambang di Kalimantan: Aktivis dan Penggiat Lingkungan Desak Moratorium (Part 1)
- Eni dan PETRONAS Bentuk NewCo, Gabungkan 19 Aset Hulu di Indonesia dan Malaysia Senilai Puluhan Miliar Dolar
- Suara dari Kaltim: XR Bunga Terung Desak Pemerintah Akhiri “Kecanduan” Batubara di Tengah Ramainya COP 30
Desakan Nasional dari PWYP Indonesia
Sebelumnya, organisasi masyarakat sipil di Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku Utara, hingga Papua juga menekankan pentingnya moratorium izin tambang.
Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah NK, menjelaskan bahwa moratorium diperlukan karena laju pemulihan lingkungan tidak sebanding dengan masifnya perizinan.
"Pengawasan lemah dan penegakan hukum kurang efektif, sehingga kerusakan ekologis merugikan masyarakat," ujarnya.
Moratorium: Kebutuhan Mendesak untuk Tata Kelola Tambang
Kesimpulannya, moratorium izin tambang di Kalimantan dan wilayah lain di Indonesia merupakan langkah penting untuk tata kelola yang lebih adil dan berkelanjutan.
Selain mencegah kerusakan ekologis, moratorium juga memberi ruang bagi masyarakat lokal dan adat untuk mengamankan hak dan ruang hidup mereka.
Dengan moratorium, diharapkan pemanfaatan hasil tambang dapat dinikmati masyarakat luas, bukan hanya korporasi, dan keberlanjutan ekologi dapat terjaga demi generasi mendatang. (pra)




