ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkit lagi perkara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Update soal Rita Widyasari itu, diupload pada akun X KPK @KPK_RI pada 11 September 2024.
"Tahun 2017 KPK menetapkan Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara) sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janjji dan gratifikasi sebesar Rp 100 miliar terkait perizinan proyek di Kukar," tulis KPK.
Di akhir, KPK menuliskan soal bagaimana proses perjalanan kasus Rita yang mereka jelaskan melalui tayangan video YouTube berjudul Harta, Tahta, Rita.
Berikut videonya:
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=q5CudhoRI9Q&t=14s[/embed]
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, perkara yang berhubungan dengan Rita Widyasari juga sudah dirunning KPK di Kaltim dan beberapa kota lainnya.
Di Kaltim, beberapa rumah pengusaha batubara, juga sudah digeledah KPK, sehubungan dengan perkara Rita Widyasari.
Termasuk salah satunya adalah kediaman Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain di Samarinda, penggeledahan berkaitan dengan perkara Rita Widyasari juga dilakukan di Jakarta dan Kutai Kartanegara pada Mei serta Juni 2024 lalu.
Ketika itu, juga dillakukan beberapa penyitaan, di antaranya:
A. Kendaraan Bermotor (72 mobil dan 32 motor).
B. Tanah dan atau bangunan di 6 (enam) lokasi.
C. Uang dalam mata uang rupiah senilai 6.7 miliar dan dalam mata uang USD dan Mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar.
D. Ratusan Dokumen dan Barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.
Diketahui, perkara yang melibatkan Rita Widyasari itu, bukan hanya sekedar TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), melainkan juga ada dugaan gratifikasi penerimaan uang per metric ton produksi batubara.
Diduga, untuk perkara penerimaan uang per metric ton inilah yang membuat KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Samarinda.
Terkhusus untuk dugaan gratifikasi penerimaan uang per metric ton ini, KPK telah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) sejak 2023 lalu.
“Perkara TPK berupa menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan Kewajibannya yaitu penerimaan uang per metric ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Karta Negara yang diduga dilakukan oleh Tersangka RITA WIDYASARI, Ph.D. (Mantan Bupati Kutai
Kertanegara) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/126/DIK.00/01/09/2023 tanggal 27 September 2023,” demikian bunyi informasi perihal penyidikan yang didapatkan tim redaksi arusbawah.co dari laporan penyidikan KPK tahun 2023.
Baca Juga Pernah Disebut Jokowi! Pemkot Gandeng Ainun Najib Bikin Sistem Satu Data Samarinda, 5 Orang Diutus ke Singapura
Dugaan gratifikasi ini, diamini pula oleh Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi tim redaksi pada Sabtu (8/6/2024) melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Ia membenarkan dua kasus itu.
“Keduanya (TPPU dan Gratifikasi Penerimaan Uang Per Metric Ton),” tulis Tessa Mahardika. (pra)