ARUSBAWAH.CO - Komisi Anti Rasuah saat ini masih terus mendalami hubungan antara pengusaha Samarinda Said Amin dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Hal ini merupakan respon dari KPK, usai ketidakhadiran saksi Said Amin dalam agenda pemanggilan dan pemeriksaan beberapa hari lalu.
Disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, agar hal ini menjadi jelas, dibutuhkan kehadiran Said Amin dalam pemanggilan oleh komisi anti rasuah itu.
“Hubungan Saksi (Said Amin) dengan Tersangka (Rita) masih didalami oleh Penyidik. Untuk itu diperlukan kehadiran yang bersangkutan untuk dapat memperjelas keterlibatannya,” ucapnya, dilansir dari Tempo, Minggu (16/6/2024).
Sebagaimana diketahui, dalam agenda pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024 lalu, Said Amin mangkir dari panggilan KPK.
Belum diketahui, apa alasan pengusaha Samarinda itu tak hadir dalam agenda pemanggilan KPK tersebut.
Sebelumnya diberitakan, puluhan kendaraan termasuk barang-barang mewah lainnya disita KPK dalam pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari, eks Bupati Kukar.
Penggeledahan itu dilakukan KPK, pada 3 lokasi, yakni Jakarta, Samarinda dan Kukar.
Untuk Samarinda, dua kediaman pengusaha berlokasi di KS Tubun dan Jalan Pahlawan Samarinda, telah digeledah.
Satu dari rumah pengusaha itu adalah kediaman Said Amin.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di tiga lokasi tersebut, KPK menyita 91 kendaraan, termasuk di dalamnya puluhan mobil mewah, serta 536 dokumen.
Selain itu, KPK juga menyita bukti-bukti elektronik lainnya.
“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain. Ada 91 termasuk motor,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/6/2024), dilansir dari Kompas.com.
Dihimpun dari beberapa sumber, berikut daftar kendaraan disita KPK dalam kasus TPPU eks Bupati Kukar, Rita Widyasari:
1. Nopol: B 2 AQU, Mercedes Benz tipe SLK 350 CGI AT (CBU).
2. Nopol: R 1 TAA, BMW tipe X6 XDR IVE4OI A/T.
3. Nopol: F 805 KU tipe H3L RHD A/T.
4. Nopol: T 14 RAA, Mini tipe Jhon Cooper Works Hatch A/T.
5. Nopol: KT 94 UL, Honda tipe CR-V/RE1 2WD 2.4 AT CKD.
6. Nopol: T 14 RA, Toyota tipe Vellfire ZG 2.5 A/T.
7. Nopol: -, Mitsubishi tipe New Expander Cross Plus AT.
8. Nopol: F 1 TRI, Lamborghini tipe Huracan STO.
9. Nopol: F 3 LY, Honda tipe CR-V 1.5 TC Prestige CVT CKD.
10. Mercedes-Benz tipe Sprinter.
11. Nopol: B 805 AJG, Mitsubishi tipe Pajero Sport 2.4L DAKAR-H (4X4) BA/T.
12. Lamborghini Urus S AT, Nopol: F 17 TRI.
13. Toyota tipe Harrier 2.0L AT.
14. Jeep tipe Wrangler 3.8 A/T.
15. Toyota tipe Avanza 1.5 Veloz AT.
16. Jeep tipe Wrangler.
17. Hummer H3.
18. Range Rover Evoque.
19. Honda tipe Forza.
20. Nopol: KT 8972 MV, Nama Pemilik: PT Citra Dayak Indah, Merek: Toyota tipe Hilux 2.5G DC (4X4) MT.
21. Nopol: KT 1695 WR, Nama Pemilik: Ariyani, Merek: Toyota.
22. Nopol: KT 1159 WH, Nama Pemilik: PT Citra Dayak Indah, Merek: Toyota tipe Avanza 1.5 Veloz AT.
Tag