Advertorial

Konsultasi ke DJKN, Komisi III DPRD Kaltim Pertanyakan Pengalihan Aset Jalan Nasional PT KPC

Kamis, 22 Mei 2025 14:32

POTRET - Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan ke DJKN/ Foto: Humas DPRD Kaltim

ARUSBAWAH.CO - Pada Rabu (21/05/2025), Komisi III DPRD Kaltim mengadakan kunjungan kerja (Kunker) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DjKN) Kementerian Keuangan RI di Jakarta.

Kegiatan kunker ini merupakan bagian dari konsultasi mengenai rencana pengalihan jalan nasional yang dipakai untuk operasional produksi batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh memimpin rombongan yang didampingi oleh Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi dan Sekretaris Abdurrahman KA.

Selanjutnya, anggota Komisi III Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya'diah, dan Sayid Muziburrachman diterima langsung oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan, Marheni Rumiasih.

Pada kesempatan itu, Abdulloh menyampaikan tujuan kunjungan yang berfokus pada keluhan masyarakat Kaltim, khususnya di Kabupaten Kutim.

"Disana ada beberapa pekerjaan tambang, salah satunya adalah pertambangan yang dilakukan PT KPC," terangnya.

Abdulloh mengungkapkan bahwa Komisi III sudah melakukan pertemuan dengan pihak PT KPC dan PT Berau Coal terkait pemanfaatan fasilitas negara atau umum untuk hauling tambang batu bara.

"Rata-rata usaha tambang ini menggunakan fasilitas negara, infrastruktur khususnya jalan, jembatan dan lain-lainnya yang sangat mengganggu dan merisaukan rakyat Kalimantan Timur khususnya di wilayah tersebut dari segi keamanan, kebersihan, polusi udara dan sebagainya," jelas Abdulloh.

Abdulloh menyebutkan bahwa PT KPC akan memakai jalan negara sepanjang kurang lebih 12,7 kilometer dan sudah menyediakan anggaran untuk membangun jalan pengganti sebagai ganti jalan nasional yang digunakan.

Ia menambahkan bahwa BPJN Kaltim sudah mengkaji, memproses, dan memberikan persetujuan untuk penggantian jalan itu dengan jalan baru dari PT KPC.

Baik PT KPC maupun BPJN telah melakukan pengajuan pengalihan aset ke Kementerian Keuangan dengan surat resmi.

"Dari pihak Kementerian Keuangan belum mengijinkan atau merestui atau melegalkan transaksi pengalihan aset tersebut," lanjutnya.

Maka dari itu, Komisi III melakukan kunjungan ke DJKN untuk memperoleh kejelasan atas pernyataan pihak PT KPC.

"Masyarakat tahunya, DPRD sebagai perwakilan rakyat, demo ke kami, menyurat ke kami, makanya kami mewakili mereka, kami kesini untuk mempertanyakan hal tersebut," ujarnya.

Merespons hal tersebut, Marheni Rumiasih menjelaskan bahwa akan dilakukan penilaian oleh DJKN pusat maupun Kanwil, tergantung pada nilai aset yang bersangkutan.

"Secara prosedur seperti itu, tetapi belum sampai pada persetujuan itu dikeluarkan. Karena setelah penilaian itu masih akan muncul satu tahap lagi mengeluarkan izin prinsip. Prosesnya sampai saat ini masih pada tahap verifikasi," jelas Marheni Rumiasih. (adv)

Tag

MORE