Para pekerja, mengaku sudah diminta oleh mandor untuk melakukan pekerjaan di lokasi tersebut. Disebutkan, sang mandor, sudah mendapatkan izin dari Ketua RT untuk bisa bekerja di lokasi Jalan Anang Hasyim.
Berangkat dari keterangan pekerja, redaksi kemudian konfirmasi kepada Ketua RT 20 Kelurahan Air Hitam, Rahmat.
Konfirmasi dilakukan via telepon, dimana nomor telepon Ketua RT itu diberikan oleh pimpinan proyek.
Ketua RT 20, Rahmat, pun membenarkan bahwa dirinya sudah memberikan izin kepada pimpinan proyek untuk bisa mengerjalan konstruksi drainase.
Awalnya, dia sempat bertanya, siapa pihak yang komplain atas dikerjakannya proyek drainase itu.
"Sudah ada izin sama saya. Yang komplain siapa ya?," ucap Rahmat, Ketua RT 20 Kelurahan Air Hitam.
Ia kemudian jelaskan, mengapa izin diberikan kepada pimpinan proyek.
Alasan pertama, adalah soal badan jalan sempit, jika drainase itu dikerjakan di lokasi tempat drainase dipasang.
Konstruksi drainase itu disiapkan untuk dipasang di wilayah RT 3 Air Hitam, tetapi dikerjakan di wilayah RT 20 Air Hitam.
"Wilayah RT 3 Air Hitam itu badan jalannya sempit. Sehinga untuk proses pembuatan paritnya yang berbentuk U itu, tidak ada space tempat," kata Rahmat.
"Sehingga beliau (pimpinan proyek) mencari tempat, lantas ke tempat saya. Saya bilang titiknya di mana? Karena tempat saya pun jadi jalan lingkungan, itu jalan umum untuk tembusan ke Ring Road," lanjut Rahmad.
Dari permintaan izin pimpinan proyek itu pun, disetujui Ketua RT.
"Oke. Saya pastikan kamu membuat di situ, tapi tidak mengganggu lalu lintas jalan, karena dipakai membuat drainase di Air Hitam, saya tak masalah," ucapnya.
Alasan kedua, yakni demi kepentingan lingkungan.
Tag