Arus Publik

Konflik Muara Kate Belum Usai: Misran Toni Ditahan, Jatam Kaltim Angkat Suara

Pejuang lingkungan dinilai alami kriminalisasi

Selasa, 28 Oktober 2025 10:22

WARGA - Misran Toni warga Muara Kate yang diduga alami kriminalisasi/ Jatam Kaltim to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Sudah lebih dari 100 hari Misran Toni, warga Muara Kate, Paser, mendekam di tahanan.

Ia terpisah dari istri dan ketiga anaknya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Paser dan Polda Kaltim.

Padahal, Misran dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat yang aktif memperjuangkan keselamatan lingkungan pasca tragedi kecelakaan truk batubara yang menewaskan Pendeta Pronika pada 26 Oktober 2024 lalu.

Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, penahanan Misran Toni merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Latar Belakang Konflik: Tragedi Pendeta Pronika dan Aktivitas PT Mantimin Coal Mining

Konflik di Muara Kate bermula sejak Desember 2023, ketika warga menolak keras aktivitas hauling batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang menggunakan jalan umum.

Puncaknya terjadi saat kendaraan pengangkut batubara perusahaan tersebut menabrak dan menewaskan Pendeta Pronika pada Oktober 2024.

Tragedi itu memicu kemarahan warga dan memperkuat solidaritas menolak lalu lintas truk batubara di wilayah mereka.

Misran Toni kemudian menjadi salah satu penggerak utama gerakan tersebut, menolak segala bentuk bujukan dan iming-iming uang dari pihak yang diuntungkan oleh aktivitas ilegal itu.

Proses Hukum Penuh Kejanggalan

Jatam Kaltim menilai, proses hukum terhadap Misran Toni sarat kejanggalan dan jauh dari prinsip transparansi.

Penahanan dilakukan sejak 17 Juli 2025, dan telah dua kali diperpanjang—terakhir hingga 12 November 2025.

Namun, keluarga Misran baru menerima surat perpanjangan pada 16 Oktober 2025, tiga hari setelah masa perpanjangan pertama berakhir.

“Fakta ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran asas due process of law,” tegas Jatam Kaltim dalam pernyataannya diterima redaksi Arusbawah.co

Mereka juga menilai Polres Paser tidak menggunakan Scientific Crime Investigation, sebab hingga kini motif utama kasus belum jelas ditemukan.

 

Jatam Kaltim dan LBH Samarinda Ajukan Keberatan

Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate yang terdiri dari Jatam Kaltim dan LBH Samarinda, telah mengirimkan surat keberatan perpanjangan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 24 Oktober 2025.

Koalisi menegaskan bahwa tindakan Polres Paser dan Polda Kaltim melanggar Pasal 9 Ayat (3) ICCPR (Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik), yang mengatur hak setiap orang untuk segera dihadapkan ke pengadilan dan diadili dalam waktu wajar.

“Misran selalu kooperatif selama pemeriksaan, tidak pernah mangkir, dan semua barang bukti sudah diamankan. Tidak ada alasan hukum untuk memperpanjang penahanannya,” tegas koalisi tersebut.

Tuntutan: Hentikan Kriminalisasi dan Tegakkan Keadilan Lingkungan

Jatam Kaltim menilai, kasus ini merupakan preseden buruk bagi perjuangan masyarakat sipil di Kalimantan Timur.

“Menahan Misran Toni berarti membungkam suara rakyat yang memperjuangkan lingkungan hidupnya,” ujar perwakilan Jatam Kaltim.

Mereka mendesak Polda Kaltim dan Polres Paser segera menghentikan kriminalisasi terhadap Misran Toni dan menegakkan keadilan yang berpihak kepada rakyat.

Perjuangan Misran, kata Jatam, dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Jaksa harus berhati-hati dan memastikan hukum tidak dijadikan alat untuk menekan masyarakat yang membela hak hidup dan keselamatan lingkungan. Keadilan sejati seharusnya berpihak pada mereka yang melindungi kehidupan, bukan pada industri tambang yang menciptakan bencana ekologis,” tutup Jatam Kaltim. (pra)

 

Tag

MORE