SAMARINDA Ternyata masih banyak warga dari Simpang Pasir Palaran belum mendapatkan dana ganti rugi lahannya yang dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).
Tak kunjung mendapatkan kepastian, Komisi I DPRD Kota Samarinda pun turut membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Elnatan Pasambe, menerangkan pihaknya telah memfasilitasi warga Simpang Pasir bersama Badan Pertanahan Samarinda.

Saya sudah menghadap langsung ke Badan Pertanahan Samarinda, untuk memfasilitasi warga Simpang Pasir yang tanahnya terkena pembangunan Tol Samarinda-Balikpapan, guna mendapatkan ganti rugi, kata Elnatan.
Memang, sudah ada sebagian warga Simpang Pasir yang mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui hasil putusan Pengadilan Negeri Samarinda. Namun, sisa warga yang belum mendapatkan ganti rugi karena terhalang dengan klaim hak tanah mereka.
Ada juga yang belum menerima dana ganti rugi itu, dikarenakan banyak juga warga yang mengakui kepemilikan tanah yang terkena pembangunan tol. Apalagi, tidak ada laporan resmi ke pihak kepolisian bahwa itu benar tanah milik warga tersebut, imbuhnya.
Dengan membantu fasilitasi warga dengan Badan Pertanahan ini, Elnatan berharap permasalahan ini bisa selesai. Karena, pada akhirnya, keputusan di tangan Pemkot Samarinda.