Dalam keterangan pers yang masuk ke redaksi Arusbawah.co, KIKA menilai langkah hukum PT KLM secara langsung melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menjamin perlindungan hukum bagi individu atau kelompok yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Tak hanya itu, gugatan ini juga dinilai KIKA juga bertentangan dengan PERMA No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 48 ayat (3) huruf c, yang mengakui kesaksian di pengadilan sebagai bagian dari perlindungan hak atas lingkungan.
"Chilling Effect": Ancaman Bisu terhadap Saksi Ahli
SLAPP terhadap saksi ahli menciptakan efek jera yang sangat berbahaya.
Menurut KIKA, gugatan seperti ini bisa membuat para akademisi enggan memberikan pendapat profesional di pengadilan, terutama dalam kasus-kasus penting seperti kejahatan lingkungan.
"Jika hal ini dibiarkan, akan terjadi degradasi serius terhadap prinsip negara hukum yang demokratis, serta independensi profesi ahli yang sangat dibutuhkan dalam sistem peradilan," demikian pernyataan pihak KIKA.
Kebebasan Akademik di Persimpangan Jalan
Kebebasan akademik adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia.
KIKA mengingatkan bahwa tindakan PT KLM juga bertentangan dengan:
- Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005
- Pasal 13 ICESCR (Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) yang diratifikasi lewat UU No. 11 Tahun 2005
- Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021 dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik
Kedua profesor tersebut berdasarkan penilaian KIKA, sudah menjalankan fungsi tridharma perguruan tinggi—penelitian, pengabdian masyarakat, dan pendidikan—dalam kapasitas profesional dan akademik mereka.
Tag



