Arus Publik

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik

KIKA Geram: Ketua BEM UGM Diteror, Kritik Tak Boleh Dibungkam

Rabu, 18 Februari 2026 9:58

ILUSTRASI - Ilustrasi intimidasi. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras teror, intimidasi, dan ancaman yang dialami Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, usai menyampaikan kritik terhadap program MBG yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto/ Fot

ARUSBAWAH.COKaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras teror, intimidasi, dan ancaman yang dialami Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, yang terjadi tak lama usai ia menyampaikan kritik terhadap program MBG yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Tak hanya menyasar mahasiswa, intimidasi disebut merembet ke keluarga.

Bagi KIKA, pola ini bukan sekadar reaksi emosional atas kritik kebijakan, melainkan bentuk serangan serius terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan hak asasi manusia.

Kritik Kebijakan Bukan Kejahatan

KIKA menegaskan, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa.

Perguruan tinggi memiliki mandat moral dan keilmuan untuk memberi masukan berbasis data demi kebijakan yang adil, berorientasi HAM, dan selaras dengan prinsip negara hukum.

Karena itu, setiap bentuk pembungkaman—baik melalui ancaman fisik, perundungan digital, peretasan, disinformasi, hingga tekanan terhadap keluarga—dinilai sebagai tindakan anti-demokrasi. Praktik semacam ini merusak ekosistem kebebasan akademik dan merendahkan peran mahasiswa sebagai intelektual publik.

Dalam rilis yang diterima redaksi Arusbawah.co, KIKA menilai bahwa kampus, termasuk UGM, seharusnya menjadi ruang aman untuk perbedaan pendapat, pengujian gagasan, dan kritik berbasis etika keilmuan.

Penyampaian kritik, termasuk komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF, disebut sebagai bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokratis—bukan tindakan yang layak dibalas teror.

Serangan ke Keluarga Dinilai Eskalasi Berbahaya

KIKA menyoroti pola intimidasi yang tak hanya menyasar pengkritik, tetapi juga anggota keluarganya.

Praktik ini dinilai menciptakan efek gentar yang luas, membuat mahasiswa dan sivitas akademika takut menyampaikan pandangan kritis berbasis data.

Secara akademis, analisis kebijakan nasional seperti yang dilakukan BEM UGM terhadap MBG merupakan bagian dari proses ilmiah—mulai dari advokasi, kajian perubahan sosial, hingga perspektif HAM dan penyelesaian sengketa.

Reaksi personal berupa sakit hati atau tersinggung, menurut KIKA, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan teror, apalagi menyeret keluarga ke dalam konflik.

Dijamin UU dan Kovenan Internasional

Secara hukum nasional, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 9 ayat (1) menegaskan kebebasan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab melalui tridharma perguruan tinggi.

Dalam ranah internasional, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 19 tentang kebebasan berekspresi. Hak atas pendidikan dan pengembangan ilmu juga dilindungi dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui UU No. 11 Tahun 2005.

"Artinya, intimidasi, peretasan, dan serangan digital terhadap ekspresi akademik berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM, termasuk di ruang digital," jelas KIKA

Prinsip ini juga ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021.

Di sana ditegaskan bahwa insan akademis harus bebas dari pembatasan dalam mengembangkan budaya akademik yang berintegritas, dan otoritas publik wajib melindunginya.

 

Lima Sikap Tegas KIKA

Atas peristiwa ini, KIKA menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya.
  2. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
  3. Mendorong pimpinan perguruan tinggi memperkuat mekanisme perlindungan bagi mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik.
  4. Mengingatkan otoritas publik bahwa kewajiban konstitusionalnya adalah melindungi kebebasan akademik.
  5. Mengajak masyarakat sipil dan media mengawal kasus ini secara kritis.

KIKA menegaskan, kebebasan akademik adalah pilar demokrasi. Jika kritik dibalas dengan teror, maka yang terancam bukan hanya satu mahasiswa—melainkan masa depan ruang akademik dan kualitas demokrasi itu sendiri.

Background: Kritik Pedas ke MBG, Teror Datang dari Nomor Asing

Kasus ini mencuat setelah Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM, mengaku menjadi sasaran teror usai melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

Video pengakuannya yang diunggah akun Instagram @genpicomedia viral di media sosial.

Dalam video itu, Tiyo menyebut menerima intimidasi dari nomor WhatsApp berawalan kode negara Inggris, tak lama setelah unggahan kritiknya ramai diperbincangkan.

Kronologi bermula ketika Tiyo menyuarakan keresahan publik lewat Instagram pribadinya, @tiyoardianto.

Ia menyoroti kasus bunuh diri siswa di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kematian bocah yang dikaitkan dengan program MBG.

Menurutnya, program tersebut tak layak lagi disebut sebagai “makanan bergizi gratis”.

Ia bahkan menyebut MBG sebagai wadah korupsi yang tersistematis.

“Mulai sekarang kita sebut MBG sebagai #malingBerkedokGizi!” tulisnya dalam salah satu unggahan.

Tiga hari kemudian, pada 13 Februari, ia kembali mengunggah kritik lanjutan.

“Orang yang peduli pada bangsanya, apapun ekspresinya, tidak boleh dipandang sebagai ancaman. Indonesia itu milik semua, bukan hanya milik penguasa,” tulisnya.

Ia juga menyindir bahwa kritik seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah, bukan dimatikan agar bisa “lanjut tidur dan bermimpi tentang Indonesia Emas 2045”.

Dalam unggahan lainnya, Tiyo bahkan melontarkan kritik blak-blakan terhadap kepemimpinan nasional. Tak lama setelah itu, pesan teror masuk melalui WhatsApp dari nomor asing yang menudingnya sebagai “agen asing” dan “cari panggung”.

Hingga kini, desakan agar aparat menelusuri pelaku intimidasi tersebut terus menguat, sementara isu kebebasan akademik kembali menjadi sorotan publik. (pra)

 

Tag

MORE