KIKA menyampaikan empat sikap resmi terkait kasus ini:
Menegaskan bahwa para korban menjalankan hak sipil dan kebebasan akademik yang harus dilindungi secara hukum dan konstitusional.
Mendesak kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum serta menyelidiki dan menindak pelaku intimidasi.
Mendorong Komnas HAM agar aktif mengusut kasus ini demi memastikan negara berpihak pada kebebasan akademik dan berekspresi, sebagaimana diatur dalam SNP No. 5 Tahun 2021.
Mengecam praktik militerisme yang dinilai merusak tradisi berpikir kritis dan menggerogoti prinsip negara hukum demokratis.
KIKA juga menyerukan kepada DPR RI dan pemerintah agar lebih memperhatikan suara masyarakat sipil, serta menghentikan kembalinya praktik represif yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Ada empat sikap resmi KIKA terkait kasus ini.
Pertama, KIKA menegaskan bahwa apa yang dilakukan para korban intimidasi dalam kasus yang diuraikan di atas sudah dengan semestinya dipandang sebagai pemenuhan hak warga sipil untuk mengekspresikan pendapat dan merupakan bagian dari penggunaan kebebasan akademik dan sebab itu wajib mendapat perlindungan hukum konstitusional dan hak asasi manusia.
Tag



