ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/2/2025).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Japto akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Benar, pemeriksaan akan dilakukan besok (hari ini). Kita tunggu saja kehadirannya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025) malam.
Meski begitu, Asep belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, terkait waktu kedatangan Japto, KPK masih belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK sudah mengungkap perkembangan terbaru terkait penggeledahan di kediaman Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) sejak sore hingga malam itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan serta mendukung pemulihan aset atau asset recovery.
Tag