ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pendamping Rehabilitasi Sosial, Jamilah sampaikan status bayi yang ditemukan di dalam kotak kardus pada halaman Langgar Annidhol.
Jamilah sampaikan status bayi ditemukan itu kini menjadi anak negara.
Jamilah menyampaikan kepada Tim Redaksi bahwa membenarkan Dinsos telah membawa bayi itu ke rumah sakit guna pengecekan kesehatan bayi.
"Untuk kesehatan bayi kami akan selalu kontrol, dan selanjutnya kami akan berkoordinasi kepada pihak kepolisian untuk mencari tahu siapa ibu biologis yang membuang bayi itu," ucapnya.
Setelah si bayi ini dalam keadaan sehat dan aman, Jamilah sampaikan bayi itu akan ditampung di Rumah AMAN, hingga proses pencarian ibu kandung ditemukan.
Untuk selanjutnya jika ditemukan, pemerintah akan lakukan pendalaman kepada ibu kandung si bayi apakah terdapat kendala, hingga bayi itu dibuang.
"Jika si ibu bayi ini tetap tidak ingin memeliharanya, maka si bayi akan menjadi anak negara, dan setelah berstatus sebagai anak negara kita akan buka proses adopsi kepada siapa saja yang berminat untuk mengangkat si bayi ini sebagai anak angkat mereka," ujarnya.
Namun dikatakannya proses tersebut harus menunggu ditemukannya sang ibu kandung bayi, jika statusnya sudah jelas maka pemerintah akan buka ke publik untuk proses pengadopsian bagi si orang tua bayi.
"Untuk penempatan bayi ini akan ditentukan oleh Kabid kami, di tempatkan di Rumah AMAN mana kami belum dapat menyampaikannya. Setelah proses pengecekan kesehatan bayi ini selesai, jika tetap tidak ditemukannya si ibu bayi ini, setelah terbit berita acara dari polisi itu baru statusnya akan terlihat," tuturnya.
Jamilah juga mengungkapkan siapapun yang menemukan bayi ini tidak dapat merawatnya secara langsung, karena harus memenuhi beberapa tahapan yang diberikan oleh dinas untuk ikuti prosedur, barulah akan memasuki tahapan pemilihan calon orang tua asuh (COTA) yang bersifat sementara.
"Ke depannya sebelum ditetapkan siapa COTA yang merawat bayi ini, atau telah ditemukan orang tuanya, yang dimana orang tua si bayi ini melakukan penelantaran, seperti apakah bentuk pidananya murni atau restorasi justice (RJ) untuk status pemulihan si ibu bayi itu, kami akan lihat dari tindak pidananya itu motifnya apa dan lakukan pendalaman terlebih dahulu," ungkapnya.
"Biar bagaimanapun status anak ini tetap melekat pada orang tua kandungnya, jika tidak ingin merawat si bayi maka akan ditawarkan kepada orang terdekatnya yaitu si nenek bayi atau pihak keluarga yang mau merawat bayi ini," tambahnya.
Lebih lanjut, untuk menjadi COTA dari si bayi, Jamilah sampaikan harus memenuhi persyaratan seperti usia minimal dari calon orang tua ini adalah 30 tahun dan maksimal 50 tahun baik suami maupun istri, serta dari segi administrasinya yang harus mereka penuhi.
"Seperti, fotocopy KTP, fotocopy akte kelahiran cota suami dan istri, surat nikah, SKCK suami istri, keterangan kesehatan dari pemerintah, dan surat keterangan kesehatan mental dari RS jiwa, dan lainnya," terangnya.
Setelah terpilih dan mendapatkan surat hak asuh sementara kepada si COTA ini, Jamilah sampaikan Dinsos Samarinda akan melakukan pemantauan selama 6 bulan sekali agar dapat mengetahui kelayakan dan dapat dinaikan status mereka, dari calon menjadi orang tua adopsi.
"Mereka yang telah terpilih sebagai COTA si bayi, akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu penaikan menuju orang tua adopsi, tentu saja mereka akan ulangi pemenuhan persyaratan administrasi seperti sebelumnya dan akan kami rekomendasikan ke Dinsos Provinsi untuk dilakukan kunjungan ulang kepada si calon orang tua adopsi ini," jelasnya.
"Jika pengadopsi ini tidak mempunyai hubungan darah dengan si bayi maka akan direkomendasikan ke pengadilan negeri, sedangkan yang mempunyai hubungan darah maka akan direkomendasikan ke pengadilan agama, setelah seluruh rangkaian ini telah terpenuhi maka proses pengadopsiannya telah selesai," tutupnya.
Sebagai tambahan informasi dari Jamilah, bayi yang ditemukan oleh Asanusi di Langgar Annidhol ini adalah berjenis kelamin perempuan.
Diberitakan sebelumnya, penemuan bayi terjadi di Samarinda.
Bayi dalam kotak kardus itu ditemukan di Langgar Annidhol oleh seorang muadzin bernama Asanusi.
Peristiwa penemuan bayi itu terjadi pada Minggu, (27/10/2024) pukul 11:45 WITA. (dil)




