SAMARINDA, Arusbawah.co - Sejumlah kendaraan di Kaltim terus menghindari penggunaan nomor polisi daerah mereka. Hal ini memicu upaya regulasi baru dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah untuk menekan fenomena ini. Ketua Panitia Khusus, Sapto Setyo Pramono, mengungkap rencana penurunan pajak pembelian kendaraan guna memancing minat warga Kaltim membeli secara lokal.
Menurut Sapto, penurunan pajak dari 9% menjadi 8% bertujuan mengurangi pembelian kendaraan dari luar daerah. Langkah ini diharapkan akan mempermudah warga Kaltim untuk memilih kendaraan dari wilayah mereka sendiri.
Menurutnya, hal ini berdampak langsung pada penerimaan pajak kendaraan yang seharusnya masuk ke daerah setempat.
"Saat ini, kendaraan tanpa nomor polisi Kaltim menyebabkan penerimaan pajak terkikis ke daerah asal kendaraan tersebut. Dengan memastikan semua kendaraan menggunakan nomor polisi Kaltim, diharapkan pendapatan pajak dari sektor kendaraan dapat meningkat," ujarnya.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan penerimaan pajak kendaraan tetap di Kaltim.
Diharapkan, dengan adanya regulasi baru ini, masyarakat akan lebih memilih kendaraan lokal, mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah, dan memastikan pajak yang terkumpul lebih bermanfaat bagi pembangunan daerah. (Adv/DPRD Kaltim)