Arus Publik

Kenapa Kades Muara Muntai Ilir di Kukar Dipukul OTK?

Rabu, 11 Juni 2025 14:51

ILUSTRASI - Ilustrasi pemukulan/ Unsplash

"Desa sama sekali tidak mengundang atau memberikan izin operasional. Ini adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan desa," tegasnya.

Hingga kini, kasus pemukulan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Aparat sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan motif pasti para pelaku.

Sementara itu, melansir dari Antara, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 Samarinda menegaskan bahwa kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di kawasan Desa Muara Muntai Ilir, Kabupaten Kukar, Kaltim, telah berjalan sesuai ketentuan resmi dari pemerintah pusat.

General Manager Pelindo Regional 4 Samarinda, Capt. Suparman, menjelaskan bahwa dasar hukum kegiatan tersebut adalah Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 225 Tahun 2025.

Keputusan tersebut memberikan mandat kepada Pelindo untuk menjalankan layanan pandu dan tunda kapal di wilayah perairan Pelabuhan Samarinda hingga Muara Muntai, termasuk area yang melintasi Jembatan Martadipura, perairan Muara Jawa, dan Kuala Samboja.

“Selain itu, dasar hukumnya juga mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 244 Tahun 2021, yang menetapkan wilayah tersebut sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I,” ujar Capt. Suparman pada Selasa (10/6/2025). 

Pelindo juga telah melakukan sosialisasi terkait implementasi layanan tersebut kepada para pengguna jasa dan pihak terkait di lingkungan perusahaan.

Sosialisasi berlangsung pada Kamis (22/5/2025) dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: PJ.01/21/5/1/B4.2/GM/SMRD-25. Dalam pertemuan itu, diputuskan bahwa layanan pandu dan tunda kapal akan mulai dioperasikan secara penuh (go-live) pada Senin (9/6/2025).

Tag

MORE