Arus Terkini

Kejati Geledah Kantor BUMD Kaltim Bara Kaltim Sejahtera, Ada Lima Perusahaan Swasta........ 

Rabu, 15 Januari 2025 3:39

Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejati Kaltim/ IST

ARUSBAWAH.CO - Sektor pertambangan kini menjadi perhatian usai adanya penggeledagan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Pada Selasa (14/1/2025), pihak Kejati Kaltim melakukan penggeledahan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltim yang bergerak di industri pertambangan.

BUMD itu adalah Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Keterangan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kepada awak media, menerangkan bahwa indikasi awal ditemukan adanya ketidakwajaran dalam proses jual beli batu bara oleh BUMD tersebut.

Kerja sama ini melibatkan lima perusahaan swasta yang dinilai memiliki mekanisme tidak wajar.

"(Kerja sama) lima perusahaan swasta tanpa mekanisme yang wajar sepanjang 2017-2019,” jelas Toni Yuswanto.

Dalam proses kerja sama ini, mitra kerja (perusahaan swasta) tak sukses menjalankan usaha sesuai kesepakatan. Sementara, ada dana penyertaan modal yang sudah masuk dan tak bisa dikembalikan.

Dana penyertaan modal ini yang berpotensi menjadi kerugian negara.

Proses penggeledahan kantor Bara Kaltim Sejahtera itu dilakukan kurang lebih 3 jam.

Ada beberapa dokumen terkait yang sudah dibawa pihak penyidik Kejati Kaltim dari kantor BKS yang ada di Jalan Basuki Rahmat Samarinda.

Belum diketahui, apakah ada penetapan tersangka di penggeledahan Kejati Kaltim pada kantor BKS ini.

Toni Yuswanto menyebut, akan informasikan lebih lanjut soal kasus tersebut.

"Akan diinformasikan lebih lanjut jika ada perkembangan," katanya.

Sebelumnya, Kejati Kaltim pada akhir 2024 lalu juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat sehubungan dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Spesifiknya, adalah dugaan korupsi reklamasi pertambangan batu bara.

Gerilya Kejati Kaltim dilakukan selama dua hari, sejak Rabu (16/10/2024) dan Kamis (17/10/2024) di beberapa lokasi, meliputi Samarinda, dan Kutai Kartanegara.

Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat itu, untuk mengusut dua kasus sekaligus.

Pertama, dugaan korupsi pada pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara di Kaltim.

Kedua, dan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB). Belum diketahui lebih jelas terkait perusahaan PT JMB ini.

Setidaknya, terpantau ada 7 lokasi yang sudah didatangi Kejati Kaltim dalam pengusutan perkara dua dugaan korupsi itu.

Tim redaksi rangkum ke 7 lokasi tersebut:

1. Dinas ESDM Kaltim

2. DPMPTSP Kaltim

3. DPMPTSP Kukar

4. DLH Kukar

5. Kantor Perwakilan Inspektur Tambang

6. DLH Samarinda

7. DMPTSP Samarinda

8. Kantor PT JMB di Samarinda

Pihak Kejati Kaltim pun sudah memberikan keterangannya. Meskipun belum secara detail menjelaskan perihal kasus dugaan korupsi ini.

“Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen maupun beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” ucap Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim kepada awak media. (pra)

Tag

MORE