Arus Publik

Kata Pedagang soal Pendaftaran Online Kios Pasar Pagi Samarinda: Tinggal Dipencet, Keluar Nomor Toko

by:
Lisa
Sabtu, 20 Desember 2025 21:19

PENGUMUMAN - Pengumuman pendaftaran pedagang Pasar Pagi baru tahap 1. (Foto: PPID Samarinda Kota)

ARUSBAWAH.COPendaftaran dan penempatan kios atau los bagi pedagang Pasar Pagi Samarinda kini resmi dibuka melalui mekanisme digital.

Seluruh proses dilakukan secara daring, tanpa undian konvensional maupun interaksi langsung, sebagai bagian dari upaya penataan pasar yang lebih tertib dan transparan.

Pendaftaran tahap pertama dibuka mulai 20 Desember 2025 pukul 00.00 WITA hingga 24 Desember 2025 pukul 14.00 WITA.

Pedagang dapat mengakses Sistem Informasi Pasar Pagi melalui laman pasarpagi.samarindakota.go.id untuk melakukan pendaftaran sekaligus mengetahui penempatan kios secara elektronik.

Salah satu pedagang pakaian, Nurul, yang telah berjualan sejak 2007, mengaku sudah masuk dalam sistem meski statusnya masih menunggu verifikasi.

Ia menyebut, sebagian pedagang lain bahkan telah menerima kunci kios.

“Alhamdulillah saya sudah terdaftar, meski belum terverifikasi. Katanya ada juga yang sudah dapat kunci kios,” ujarnya Sabtu (20/12/2025).

Nurul menilai mekanisme penempatan kios kali ini berbeda dari yang dibayangkan banyak pedagang.

Tidak ada undian dalam pengertian konvensional.

Sistem secara otomatis menentukan lokasi kios begitu data pedagang dinyatakan valid.

“Kalau datanya sudah diverifikasi, langsung dapat QR code. Tinggal dipencet, keluar nomor toko dan lantainya,” jelasnya.

Menurutnya, pola digital ini menutup ruang negosiasi maupun praktik nonformal yang selama ini kerap mewarnai pembagian kios pasar.

Pedagang hanya bisa menerima hasil penempatan yang ditetapkan oleh sistem aplikasi.

Dari sisi pemerintah, digitalisasi ini disebut sebagai upaya menjamin keadilan, ketertiban, dan transparansi.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa tahap pertama pendaftaran sepenuhnya diperuntukkan bagi pedagang lama.

“Pada tahap awal ini disiapkan 1.804 kios, dan semuanya khusus untuk pedagang lama,” kata Nurrahmani yang akrab disapa Yama.

Dengan kuota tersebut, pemerintah memastikan tidak ada ruang bagi pedagang baru untuk masuk pada tahap ini. Fokus utama adalah menyelesaikan pendataan dan penataan pedagang eksisting sebelum kebijakan lanjutan ditetapkan.

“Fokus kami menyelesaikan pedagang lama terlebih dahulu. Soal kebijakan berikutnya, itu kewenangan wali kota, tapi bukan pada tahap ini,” ujarnya.

Yama menegaskan seluruh proses dilakukan 100 persen secara daring, tanpa pengecualian. Namun, Disdag tetap menyiapkan petugas pendamping di lapangan untuk membantu pedagang yang mengalami kendala literasi digital.

“Setelah diverifikasi dan divalidasi, pedagang akan mendapatkan QR code. QR tersebut dicetak dan dibawa ke Pasar Pagi untuk proses lanjutan,” jelasnya.

Selain pendaftaran, pedagang juga wajib menuntaskan seluruh persyaratan administratif, termasuk penandatanganan surat perjanjian. Setelah seluruh tahapan dilalui, kunci kios akan diserahkan dan pedagang dapat langsung menempati lapaknya.

“Begitu kunci diterima, kios bisa langsung dibuka dan ditempati,” pungkasnya. (isa)

 

Tag

MORE