ARUSBAWAH.CO - Kelanjutan usulan hak angket DPRD Kalimantan Timur hingga kini masih belum memasuki tahap penjadwalan rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Sekretariat DPRD Kaltim mengungkapkan, agenda Banmus yang nantinya menentukan jadwal rapat paripurna pembahasan hak angket masih menunggu arahan dari unsur pimpinan dewan.
Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, mengatakan hingga saat ini pihak sekretariat belum bisa memastikan kapan rapat Banmus akan digelar.
“Rapat Banmus masih belum karena menunggu arahan pimpinan dewan,” ujar Norhayati, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, belum terlaksananya Banmus juga dipengaruhi masih adanya sejumlah anggota DPRD dan pimpinan dewan yang sedang menjalankan agenda di luar daerah.
“Masih ada kegiatan di luar daerah beberapa anggota dewan serta pimpinan, jadi kami masih menunggu apa langkah selanjutnya,” katanya.
Banmus sendiri menjadi tahapan penting dalam mekanisme pengajuan hak angket.
Sebab, forum tersebut berfungsi menyusun dan menetapkan jadwal agenda kedewanan, termasuk rapat paripurna yang nantinya membahas usulan hak angket DPRD Kaltim.
Usulan Hak Angket Sudah Penuhi Syarat Administratif
Sebelumnya, usulan hak angket telah dibahas dalam rapat konsultasi DPRD Kaltim pada 4 Mei 2026 lalu.
Dalam rapat tersebut, sebanyak 22 anggota DPRD dari enam fraksi menandatangani persetujuan usulan hak angket sebagai tindak lanjut atas tuntutan massa aksi 214 terkait kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Juru bicara pengusul hak angket, Nurhadi Saputra, menyebut secara administratif syarat pengajuan sebenarnya telah terpenuhi.
“Kalau kami dari teman-teman fraksi, ini kan baru satu mekanisme yang kita lewati, yaitu usulan. Syaratnya sudah terpenuhi, diusulkan oleh lebih dari sepuluh orang atau lebih dari dua fraksi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya tinggal menunggu penjadwalan melalui Banmus sebelum dibawa ke sidang paripurna.
Namun demikian, Nurhadi menegaskan penentuan jadwal sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD Kaltim karena Ketua DPRD secara ex-officio juga menjabat Ketua Badan Musyawarah.
“Penjadwalan itu kembali kepada Ketua DPRD, karena beliau adalah ex-officio Ketua Badan Musyawarah. Kami sebagai anggota sifatnya menunggu keputusan beliau kapan jadwalnya keluar,” jelas politisi PPP tersebut.
Menurutnya, setelah surat usulan dari lintas fraksi diterima dan dinyatakan memenuhi syarat formal, sudah seharusnya agenda itu masuk dalam jadwal kerja kedewanan.
“Setelah menerima surat dari fraksi-fraksi itu, seyogyanya memang beliau menjadwalkan sesuai dengan apa yang telah diusulkan teman-teman,” katanya.
Banmus Jadi Penentu Nasib Awal Hak Angket
Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, menilai tahapan Banmus menjadi pintu awal yang menentukan apakah hak angket benar-benar bisa melaju hingga pembentukan panitia khusus (Pansus).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 115 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket memang dapat diusulkan minimal oleh 10 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Namun, setelah tahap pengusulan, agenda tersebut harus dibawa ke rapat paripurna dan memenuhi syarat kuorum yang cukup berat.
Dengan total 55 anggota DPRD Kaltim, kata Saipul, setidaknya harus ada sekitar tiga per empat anggota atau sekitar 42 anggota yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna.
Setelah itu, pembentukan pansus hak angket juga harus mendapat persetujuan dua per tiga anggota DPRD yang hadir.
“Fraksi Golkar saja sudah 15 orang. Kalau tidak hadir, otomatis angka kuorum menjadi berat dipenuhi,” ujarnya.
Saipul juga menyinggung adanya dinamika politik internal fraksi yang berpotensi memengaruhi kelanjutan hak angket.
Menurutnya, jika sejumlah fraksi memilih walk out atau tidak menghadiri paripurna, maka peluang hak angket lolos ke tahap berikutnya akan semakin kecil.
“Maka hak angket DPRD Kaltim berpotensi kandas hanya sampai di tahap pengusulan saja ke unsur pimpinan,” katanya.
Isi Tujuh Tuntutan Hak Angket
Hak angket sendiri muncul setelah adanya desakan publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang dinilai kontroversial.
Beberapa isu yang menjadi sorotan di antaranya pengadaan mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja, hingga pembentukan tim ahli gubernur dengan nilai anggaran miliaran rupiah.
Arusbawah.co mendapatkan salinan gambar yang memuat materi usulan hak angket tersebut.
Dalam dokumen itu, tercatat ada tujuh poin utama yang menjadi dasar pengajuan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud.
1. Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur Rp25 Miliar
2. Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar
3. Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah OPD
4. Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur
5. Penetapan Dewan Pengawas RSUD Provinsi Kaltim
6. Redistribusi BPJS Warga Miskin ke Kabupaten/Kota
7. Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
Dasar Hukum Hak Angket DPRD Kaltim
Sebagai informasi, hak angket merupakan instrumen paling kuat yang dimiliki DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bermasalah.
Secara aturan, mekanisme hak angket sudah diatur dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Ketentuan Pasal 148 tentang Hak Angket
Pada Pasal 148 ayat (1) disebutkan:
“Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Namun, penggunaannya tidak bisa sembarangan.
Pada ayat (2) ditegaskan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 10 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Jika syarat itu terpenuhi dan disetujui, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) angket yang memiliki kewenangan luas.
Termasuk memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga masyarakat untuk dimintai keterangan dan dokumen. (raf)




