ARUSBAWAH.CO - Kalimantan Timur (Kaltim) disiapkan untuk punya empat kawasan konservasi laut utama, termasuk yang terbaru di Kabupaten Paser.
Diketahui, saat ini sudah ada beberapa kawasan konservasi laut yang sudah ada, yakni di Berau, Bontang, dan Kutai Kartanegara.
Penetapan kawasan konservasi laut ini menjadi perhatian serius pemerintah dan legislatif, termasuk Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.
Menurut Yenni, pemerintah provinsi harus memastikan kawasan konservasi laut tidak hanya ditetapkan secara administratif, tetapi juga dikelola sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Ia menekankan setidaknya tujuh hal penting yang menjadi perhatian pemerintah dalam penetapan kawasan konservasi laut.
Kajian ilmiah dan ekologis
Setiap kawasan harus melalui kajian ekosistem, biodiversitas, dan habitat penting seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.
Hal ini untuk memastikan kawasan memiliki nilai konservasi tinggi.
Zonasi kawasan
Kawasan konservasi laut wajib memiliki zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona penyangga agar ekosistem terlindungi dan pemanfaatan manusia tetap berkelanjutan.
Partisipasi publik
Masyarakat lokal, nelayan, akademisi, dan LSM harus dilibatkan melalui konsultasi publik agar pengelolaan kawasan selaras dengan kearifan lokal dan meminimalkan konflik sosial.
Pertimbangan ekonomi dan sosial
Dampak terhadap mata pencaharian warga pesisir harus dianalisis, dengan alternatif penghasilan berkelanjutan seperti ekowisata, budidaya ikan atau rumput laut, sehingga masyarakat Kabupaten Paser bisa mendapat manfaat langsung dari pengelolaan kawasan.
Kesesuaian dengan perencanaan ruang laut
Penetapan kawasan konservasi harus sesuai Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) agar tidak tumpang tindih dengan zona industri, pertambangan, atau kegiatan lain yang merusak ekosistem.
Pengawasan dan penegakan hukum
Pemerintah wajib menyiapkan mekanisme pengawasan, termasuk patroli, pemantauan ekosistem, dan sistem pelaporan kerusakan. Sanksi administratif dan pidana juga harus ditegakkan bagi pelaku perusakan.
Rencana pengelolaan berkelanjutan
Setiap kawasan harus memiliki Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut (RPKKL) yang mencakup strategi perlindungan ekosistem, kegiatan penelitian dan pendidikan, serta program restorasi jika terjadi kerusakan.
Yenni menegaskan, keberadaan empat kawasan konservasi laut di Kaltim bukan sekadar simbol, tetapi harus diikuti dengan pengelolaan yang tepat agar ekosistem laut tetap lestari dan masyarakat pesisir, termasuk warga Kabupaten Paser, mendapat manfaat ekonomi dan lingkungan secara nyata.
“Penetapan kawasan harus diiringi keseriusan dalam pengawasan, partisipasi masyarakat, dan pengelolaan berkelanjutan. Jangan sampai hanya menjadi simbol, tapi ekosistem dan warga pesisir justru dirugikan,” ujarnya.
Dengan empat kawasan konservasi laut yang mulai disiapkan, Kaltim menjadi provinsi yang mulai serius mengembangkan konservasi laut terintegrasi, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi warga pesisir melalui ekowisata, budidaya laut, dan peningkatan keberlanjutan sumber daya alam. (sobizz/pra)




